DISPARITAS PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DI PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON (STUDI TERHADAP PUTUSAN No. 138/Pid.B/2024/Pn Lsk Dengan Putusan No. 213/Pid.B/2024/Pn Lsk)
Disparitas pemidanaan merupakan perbedaan penjatuhan hukuman oleh hakim dalam perkara pidana yang memiliki karakteristik serupa. Fenomena ini merupakan konsekuensi dari asas individualisasi pidana, namun sering menimbulkan perdebatan apabila perbedaannya terlalu mencolok karena dianggap mencederai keadilan dan kepastian hukum. Dalam perkara pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, terdapat perbedaan hukuman antara Putusan No. 138/Pid.B/2024/PN Lsk dengan pidana enam bulan penjara terhadap Muhammad Amri dan Putusan No. 213/Pid.B/2024/PN Lsk dengan pidana dua tahun penjara terhadap Dahlan bin Rasyid.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk disparitas penjatuhan hukuman terhadap perkara tindak pidana pemalsuan surat, menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, serta mengetahui dampak disparitas terhadap kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan membandingkannya dengan kenyataan praktik di lapangan. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan wawancara langsung dengan responden dan informan. Data yang tersedia kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pemidanaan dalam perkara pemalsuan surat terjadi karena adanya perbedaan dalam pertimbangan yuridis maupun nonyuridis. Faktor yuridis meliputi perbedaan dalam pembuktian unsur pasal, tingkat kesalahan, dan akibat hukum dari perbuatan terdakwa. Sedangkan faktor nonyuridis mencakup latar belakang sosial, tingkat pendidikan, sikap terdakwa selama persidangan, serta motif dalam melakukan tindak pidana. Disparitas tersebut dapat dikategorikan wajar apabila didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan proporsional, namun dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat apabila tidak disertai argumentasi hukum yang jelas.
Kepada Mahkamah Agung disarankan untuk memperkuat penerapan pedoman pemidanaan melalui peraturan yang lebih rinci dan mengikat, kepada hakim diharapkan agar senantiasa memberikan pertimbangan hukum yang transparan dan akuntabel dalam setiap putusan, serta kepada masyarakat diimbau untuk memahami bahwa perbedaan hukuman tidak selalu mencerminkan ketidakadilan, melainkan bagian dari prinsip individualisasi pemidanaan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.