PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH)
Tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Meskipun telah diatur secara tegas, praktik peradilan menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penelantaran dalam rumah tangga belum sepenuhnya konsisten, baik dari jenis sanksi maupun tujuan pemidanaan. Kondisi ini diperkuat oleh data empiris UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Banda Aceh tahun 2022 yang menunjukkan bahwa penelantaran merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang paling dominan dibandingkan bentuk kekerasan lainnya.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana penelantaran rumah tangga serta menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dalam tindak pidana ini.
Jenis Penelitian yang digunakan penelitian ini adalah yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer sebagai data awal yang didapatkan dari penelitan lapangan yang berupa hasil wawancara dengan responden dan informan. Data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan yakni peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan teks.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim cenderung menjatuhkan pidana penjara daripada pidana denda, karena penalantaran merupakan delik omissionis yang menimbulkan kerugian fisik, psisikis, dan sosial nyata bagi korban. Hakim juga mempertimbangkan adanya unsur kesengajaan, akibat penderitaan psikis, serta pelaksanaan penelantaran secara sadar dan berulang dengan pertimbangan teori pemidanaan integratif. Masa hukuman enam bulan dianggap tepat secara hukum, namun korban masih merasa belum puas secara sosiologis terhadap putusan tersebut.
Disarankan dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penelantaran rumah tangga, hakim perlu mempertimbangkan dampak fisik, psikis, dan sosial yang dialami korban dan memanfaatkan kewenangan diskresioner yang bersumber dari hukum pidana umum, seperti pidana bersyarat dan pidana tambahan berupa pembatasan dan kewajiban konseling sebagaimana dalam Pasal 50 UU PKDRT, guna memastikan perlindungan korban dan mendorong tanggung jawab pelaku tanpa mengesampingkan kepastian hukum.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.