PEMBUKTIAN ALAT BUKTI DIGITAL DALAM TINDAK PIDANA CYBER: KAJIAN FORENSIK DIGITAL TERHADAP CHAIN OF CUSTODY DAN VALIDITASNYA DI PENGADILAN

PEMBUKTIAN ALAT BUKTI DIGITAL DALAM TINDAK PIDANA CYBER: KAJIAN FORENSIK DIGITAL TERHADAP CHAIN OF CUSTODY DAN VALIDITASNYA DI PENGADILAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
04-04-2026
Indonesia
Banda Aceh
Bukti dan pembuktian, Kejahatan siber, Evidence, Criminal, Digital forensics, Cybercrime
Pembuktian pidana, Bukti digital, Bukti elektronik, Alat bukti, Barang bukti, Kejahatan siber, Cybercrime
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah membawa perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam hal pembuktian terhadap tindak pidana cyber. Kejahatan cyber menimbulkan tantangan baru karena bersifat lintas batas, kompleks, dan sangat bergantung pada bukti elektronik sebagai alat pembuktian utama, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 44 UU ITE. Permasalahan utama dalam penelitian ini berfokus pada pengaturan validitas alat bukti digital dalam tindak pidana cyber di Indonesia menurut UU ITE, penerapan prinsip forensik digital chain of custody dalam menjaga keutuhan bukti elektronik, serta tindakan hakim dalam menilai keabsahan alat bukti digital di persidangan.

Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pengaturan validitas alat bukti digital dalam tindak pidana cyber (cybercrime) menurut UU ITE, menelaah penerapan forensik digital dalam mejaga keutuhan serta integritas alat bukti melalui prinsip chain of custody, serta mengkaji peran hakim dalam menilai validitas alat bukti digital di persidangan.

Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan hukum, dan kasus, serta data penelitian diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Analisis dilakukan secara deksriptif analitis dengan menelaah kesesuaian norma hukum dan penerapannya dalam praktik pembuktian di peradilan pidana cyber.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, alat bukti digital telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 44 UU ITE. Namun, pengaturan tersebut belum dilengkapi dengan standar teknis pembuktian yang jelas, sehingga menimbulkan kesenjangan antara legitimasi normatif dan validitas forensik. Penerapan forensik digital melalui prinsip chain of custody terbukti penting untuk menjaga integritas bukti elektronik, tetapi penerapannya masih belum optimal karena belum diatur secara eksplisit dalam hukum acara pidana. Di sisi lain, hakim dalam praktiknya menilai validitas bukti digital dengan mengacu pada asas due process of law dan prinsip keadilan prosedural, meskipun belum terdapat pedoman yang seragam di antara pengadilan.

Disarankan perlunya pembaruan hukum UU ITE yang secara khusus mengatur tata cara pembuktian digital, termasuk penerapan chain of custody sebagai kewajiban hukum. Pemerintah, Mahkamah Agung, dan lembaga penegak hukum perlu menyusun pedoman teknis dan pelatihan terpadu mengenai pembuktian elektronik agar proses peradilan cyber dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan demikian, sistem pembuktian pidana di Indonesia mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.