IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK KORBAN DALAM KASUS INSES (SUATU PENELITIAN DI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK ACEH)

IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK KORBAN DALAM KASUS INSES (SUATU PENELITIAN DI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
16-04-2026
Indonesia
Banda Aceh
Sex crimes, Incest, Inses (Hukum pidana), Incest victims, Korban inses (Hukum pidana)
Hak Korban, Inses
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Dalam 294 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut (UU TPKS) mengatur tegas tentang larangan hubungan seksual dalam relasi kekuasaan atau kepercayaan, termasuk dalam keluarga. Namun pada praktiknya, kasus inses masih kerap terjadi. Berdasarkan data penelitian, terdapat beberapa kasus yang ditangani, bahkan ditemukan korban yang mengalami kekerasan seksual secara berulang. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah ada, implementasi perlindungan terhadap korban belum berjalan secara optimal.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan implementasi pemenuhan hak korban dalam kasus inses, dan untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan dalam pemenuhan hak korban inses serta untuk mengetahui dan menjelaskan upaya yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dalam memenuhi hak-hak korban inses.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara kepada responden dan informan. Dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan seperti undang-undang, buku dan literatur yang relevan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada hak-hak korban yang belum optimal untuk dilaksanakan, seperti hak layanan psikologis, hak kesehatan dan hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan layak. Tidak terpenuhinya hak tersebut karena beberapa hambatan, baik hambatan internal seperti keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, maupun hambatan eksternal seperti stigma masyarakat dan minimnya dukungan keluarga. Untuk mengatasi hambatan tersebut, dilakukan berbagai upaya seperti penguatan layanan berbasis SOP, koordinasi lintas sektor, serta pendampingan dan rehabilitasi berkelanjutan bagi korban, meskipun implementasinya belum sepenuhnya optimal.

Disarankan kepada DP3A dan pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan melalui peningkatan anggaran dan sumber daya manusia serta optimalisasi koordinasi lintas sektor. Selain itu, diperlukan peningkatan peran Dinas Sosial dalam rehabilitasi berkelanjutan serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengurangi stigma dan mendukung pemulihan korban.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.