PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM PENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL CIPTAAN LAGU DAN/ATAU MUSIK TANPA LISENSI OLEH PEMBAWA LAGU BERDASARKAN UUHC

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM PENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL CIPTAAN LAGU DAN/ATAU MUSIK TANPA LISENSI OLEH PEMBAWA LAGU BERDASARKAN UUHC
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
16-04-2026
Indonesia
Banda Aceh
Liability (Law), Hak cipta--Musik, Music--Copyright, Pertanggungjawaban hukum--Peraturan perundang-undangan
Pertanggungjawaban hukum, Tanggung jawab hukum, Karya cipta lagu dan musik
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Lagu dan/atau musik merupakan salah satu objek ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disingkat UUHC). Namun, dalam praktiknya masih terjadi pelanggaran hak ekonomi melalui penggunaan secara komersial ciptaan lagu dan/atau musik tanpa lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UUHC.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk perlindungan hukum pencipta dalam penggunaan secara komersial ciptaan lagu dan/atau musik tanpa lisensi berdasarkan UUHC, akibat hukum penggunaan secara komersial tanpa lisensi, dan penyelesaian sengketa royalti pencipta dalam putusan pengadilan.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Dengan demikian, fokus analisis pada penelaahan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum, sebagai bahan-bahan hukum.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum pencipta terbagi atas perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pengaturan dalam UUHC, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sebagai pelindungan hak ekonomi pencipta. Perlindungan represif diberikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa dengan pemberian sanksi terhadap pelanggaran hak cipta. Akibat hukum penggunaan secara komersial tanpa lisensi berupa sanksi perdata dalam bentuk ganti kerugian dan sanksi pidana sebagai ultimum remedium. Penyelesaian sengketa royalti dalam Putusan Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/2024/PN Niaga Jkt. Pst., bahwa tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas pelanggaran hak ekonomi pencipta dan dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada pencipta dan biaya perkara.

Disarankan kepada pemerintah agar meningkatkan penegakan hukum dan transparansi pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Kepada pencipta agar memastikan penggunaan secara komersial harus berdasarkan lisensi. Kepada pembawa lagu agar memperoleh izin dari pencipta sebelum penggunaan ciptaan dan melakukan pembayaran royalti kepada pencipta.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.