WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JASA NAIL ART (SUATU PENELITIAN PADA JASA USAHA NAIL ART DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)
Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam perjanjian jasa nail art, pihak penyedia jasa dan pengguna jasa, berkewajiban melaksanakan perjanjian dengan jujur dan bertanggung jawab. Namun dalam praktiknya, wanprestasi masih terjadi, khususnya dilakukan oleh pengguna jasa sehingga menimbulkan kerugian bagi penyedia jasa. Kerugian tersebut tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga mencakup kerugian immateriil yang dapat mempengaruhi
keberlanjutan usaha jasa nail art.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan jasa nail art yang dilakukan oleh pengguna jasa, bentuk kerugian yang dialami oleh penyedia jasa akibat wanprestasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa akibat wanprestasi pada jasa usaha nail art.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data lapangan diperoleh melalui wawancara dengan responden yang terdiri dari penyedia jasa dan pengguna jasa nail art di Kota Banda Aceh. Adapun penelitian kepustakaan diperoleh melalui buku, jurnal, skripsi, serta peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi oleh pengguna jasa dalam perjanjian jasa nail art berupa keterlambatan melaksanakan perjanjian, pembatalan sepihak, dan tidak hadir setelah melakukan pemesanan. Bentuk kerugian yang dialami penyedia jasa nail art akibat wanprestasi meliputi kerugian waktu, kehilangan potensi pendapatan, kerugian bahan dan persiapan produksi, serta gangguan terhadap manajemen dan keberlangsungan usaha. Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jasa nail art dilakukan sesuai jenis pelanggaran, yaitu pembatalan layanan terhadap keterlambatan yang melebihi batas toleransi waktu serta penerapan uang panjar hangus terhadap pembatalan sepihak; pembatalan mendadak; atau ketidakhadiran tanpa pemberitahuan.
Disarankan kepada pengguna jasa dalam perjanjian jasa nail art untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dan beritikad baik dalam pelaksanaan perjanjian guna mencegah wanprestasi, serta penyedia jasa tetap menerapkan penyelesaian sengketa secara non litigasi agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih efisien dari segi waktu dan biaya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.