WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU TANPA PERJANJIAN KERJA TERTULIS (SUATU PENELITIAN PADA BEBERAPA KAFE DI KECAMATAN ULEE KARENG KOTA BANDA ACEH)

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU TANPA PERJANJIAN KERJA TERTULIS (SUATU PENELITIAN PADA BEBERAPA KAFE DI KECAMATAN ULEE KARENG KOTA BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
16-04-2026
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Breach of contract, Perjanjian kerja (Hukum perdata), Contracts, Employment
Hukum perjanjian, Perjanjian kerja,
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 1234 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Berdasarkan ketentuan Pasal 1234 tersebut seseorang baru akan dikatakan wanpretasi apabila tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, memenuhi prestasi dengan tidak semestinya, memenuhi prestasi tapi terlambat, dan melakukan hal yang dilarang untuk dilakukan dalam perjanjian. Dalam praktiknya, perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara lisan antara pemberi kerja dengan pekerja di beberapa kafe di Kota Banda Aceh sering terjadi wanprestasi seperti terlambat membayarkan gaji, tidak membayar upah lembur, datang terlambat, serta tidak memenuhi jam kerja yang telah disepakati.

Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, serta mekanisme penyelesaian wanprestasi dalam hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris. Data primer didapatkan melalui penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan di beberapa kafe yang berada di Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh. Data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal hukum, dan dokumen lainnya yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja waktu tidak tertentu pada beberapa kafe di Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh dilakukan secara lisan, mulai dari kesepakatan mengenai jenis pekerjaan, jam kerja, waktu istirahat, hari libur, serta pembayaran gaji. Secara umum pelaksanaannya belum sesuai dengan isi perjanjian yang diperjanjikan sehingga menimbulkan wanprestasi. Wanprestasi dari pemberi kerja adalah keterlambatan pembayaran gaji dan tidak membayarkan upah lembur, sedangkan wanprestasi dari pekerja berupa datang terlambat serta tidak memenuhi jam kerja yang sudah ditentukan. Wanprestasi oleh pemberi kerja tidak diikuti dengan mekanisme penyelesaian, sementara penyelesaian wanprestasi pekerja dilakukan dengan cara teguran secara lisan, mengganti jam kerja, penambahan pekerjaan, pemotongan gaji, dan PHK.

Disarankan agar pemberi kerja membuat perjanjian kerja secara tertulis serta menerapkan aturan dan sanksi kerja secara jelas dan konsisten. Kepada pekerja disarankan untuk melaksanakan kesepakatan kerja dengan baik serta meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab. Kepada kedua pihak juga perlu membangun komunikasi terbuka dan melakukan evaluasi bulanan secara berkala.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.