EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA DI MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA DI MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
17-04-2026
Indonesia
Banda Aceh
Mediasi, Perceraian, Marital property, Harta perkawinan, Divorce mediation
Harta bersama, Harta perkawinan, Mediasi, Perceraian
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar tahapan persidangan. Berdasarkan Pasal 2 PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mediasi diintegrasikan dalam prosedur berperkara di pengadilan. Mediasi diharapkan dapat menjadi alternatif untuk memperoleh solusi yang didasarkan pada kepentingan dan kebutuhan para pihak. Namun pelaksanaannya di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh masih belum optimal dan tingkat keberhasilannya masih tergolong rendah.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa harta bersama di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh serta untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan berhasil dan tidak berhasilnya pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa harta bersama di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Metode pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan (data primer) dan literatur kepustakaan (data sekunder) yang kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dari 25 (dua puluh lima) perkara harta bersama yang masuk pada tahun 2023 sampai Juni 2025 hanya 5 (lima) perkara yang berhasil dimediasi, sedangkan 20 (dua puluh) perkara lainnya tidak berhasil dan lanjut ke tahap persidangan sehingga dapat disimpulkan pelaksanaannya masih belum efektif, karena tingkat keberhasilannya masih tergolong rendah. Faktor penting yang memengaruhi tingkat efektivitas mediasi di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh adalah itikad baik dari para pihak, faktor kepentingan dan egois dari para pihak, pemahaman para pihak terkait mediasi, tuntutan penggugat terlalu tinggi, fasilitas masih terbatas, kurangnya keterampilan mediator, serta kerjasama dari para pihak.

Disarankan kepada pihak Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk terus mengupayakan dan mengoptimalkan mediasi dengan cara mediasi tidak hanya diupayakan sebelum tahap persidangan, tetapi diupayakan juga pada tiap tahap agenda persidangan dan penambahan mediator non hakim. Kepada para pihak yang berperkara untuk beritikad baik dan terlibat aktif selama proses mediasi. Kepada pihak mediator untuk memaksimalkan pertemuan kaukus dan terus meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam komunikasi dan negosiasi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.