PEMENUHAN HAK ISTRI DAN HAK ANAK DALAM KELUARGA POLIGAMI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)
Poligami diperbolehkan secara terbatas dan harus memenuhi syarat yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta dipertegas dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 Kompilasi Hukum Islam, yang mensyaratkan adanya izin pengadilan, persetujuan istri, kemampuan ekonomi, serta jaminan keadilan bagi istri dan anak. Namun, meskipun prosedur administratif dan persidangan telah dilalui melalui pemeriksaan oleh Mahkamah Syar’iyah, keluarga poligami tetap berpotensi menimbulkan ketidakadilan, seperti tidak terpenuhinya nafkah secara konsisten, berkurangnya perhatian dan kasih sayang, serta munculnya dampak psikologis terhadap istri dan anak, sehingga menunjukkan bahwa mekanisme perizinan yang ada belum sepenuhnya mampu menjamin terlaksananya prinsip keadilan secara substantif dalam kehidupan rumah tangga poligami.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaruh keluarga poligami terhadap pemenuhan hak istri dan hak anak. Selain itu, penelitian ini juga ditujukan untuk menjelaskan hambatan dalam pemenuhan hak istri dan hak anak dalam keluarga poligami.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data penelitian diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, jurnal, teori, dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya pelaksanaan poligami kerap menimbulkan berbagai permasalahan, terutama berkaitan dengan ketidakmampuan suami memenuhi nafkah, berkurangnya perhatian dan kasih sayang, serta munculnya dampak psikologis terhadap istri dan anak, yang pada akhirnya tidak jarang berujung pada konflik rumah tangga maupun perceraian. Hambatan utama dalam pemenuhan hak-hak tersebut umumnya berkaitan dengan keterbatasan ekonomi, rendahnya komitmen suami untuk berlaku adil, keluarga poligami di luar mekanisme hukum, serta hambatan dalam proses pembuktian dan perlindungan hukum bagi korban.
Disarankan kepada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Kantor Urusan Agama, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat pemeriksaan permohonan izin poligami, meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat, serta mengoptimalkan pendampingan dan perlindungan bagi perempuan dan anak guna menjamin terpenuhinya prinsip keadilan dan perlindungan hak dalam keluarga poligami.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.