REKONSEPTUALISASI GADAI ADAT ACEH (GALA) BERBASIS SYARIAH
Praktik gala dalam masyarakat Aceh yang semula berfungsi sebagai mekanisme solidaritas sosial dan perlindungan ekonomi, namun dalam perkembangan kontemporer cenderung mengalami penyimpangan menjadi instrumen ekonomi yang berpotensi eksploitatif. Praktik gala yang berlangsung tanpa batas waktu, penguasaan penuh objek gala oleh penerima gala, serta hilangnya akses pemilik tanah terhadap sumber penghidupan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan nilai keadilan dalam hukum adat, prinsip rahn dalam hukum Islam, serta ketentuan hukum nasional. Selain itu, terdapat kesenjangan normatif antara praktik adat, hukum nasional, dan qanun syariat Islam di Aceh yang belum memberikan pengaturan spesifik terhadap gala. Kondisi ini menimbulkan problem filosofis, yuridis, dan sosiologis yang mendesak untuk dikaji dan direkonstruksi.
Penelitian ini bertujuan untuk mencapai tiga sasaran utama. Pertama, menganalisis dasar filosofis dan historis lahirnya praktik gala dalam masyarakat Aceh serta mengidentifikasi pergeseran maknanya dalam dinamika sosial-ekonomi modern. Kedua, mengkaji secara kritis bentuk perjanjian gala yang berkembang dalam masyarakat berdasarkan perspektif maqāṣid al-syarī‘ah guna menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Ketiga, merumuskan model rekonseptualisasi gadai adat Aceh (gala) berbasis syariah yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai adat, prinsip hukum Islam, dan ketentuan hukum nasional. Tujuan ini diarahkan untuk menghasilkan konsep gala yang tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga adil secara substantif serta mampu melindungi hak-hak pihak yang lemah.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dengan mengombinasikan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis dan pendekatan Perbandingan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode interpretasi hukum, argumentasi hukum, dan penalaran deduktif-induktif. Kerangka teoritis yang digunakan meliputi teori keadilan dalam Islam dan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai grand theory, teori pluralisme hukum sebagai middle range theory, serta teori pembaharuan hukum Islam sebagai applied theory. Pendekatan ini memungkinkan analisis yang integratif terhadap interaksi antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional dalam praktik gala, sekaligus menjadi dasar dalam merumuskan model rekonstruksi hukum yang kontekstual.
Hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa secara historis gala lahir sebagai pranata sosial yang berlandaskan nilai keadilan komunal dan semangat tolong-menolong dalam masyarakat agraris Aceh. Namun dalam perkembangannya, terjadi transformasi yang mengarah pada ketimpangan relasi hukum antara para pihak. Analisis terhadap praktik gala menunjukkan adanya penyimpangan dari prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam perlindungan harta (ḥifẓ al-māl), serta potensi munculnya unsur riba terselubung akibat pemanfaatan objek gala secara sepihak. Dari perspektif pluralisme hukum, praktik gala mencerminkan disharmoni antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional, di mana masing-masing sistem berjalan tanpa integrasi yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi konseptual yang menata ulang unsur-unsur gala, termasuk batas waktu, mekanisme pemanfaatan objek, serta keseimbangan hak dan kewajiban para pihak berdasarkan prinsip syariah.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonseptualisasi gala berbasis syariah merupakan kebutuhan mendesak untuk mengembalikan fungsi gala sebagai instrumen keadilan sosial. Model yang dihasilkan menekankan pada pembatasan jangka waktu, larangan pengambilan manfaat yang bersifat eksploitatif, serta penguatan perlindungan terhadap hak pemilik tanah. Selain itu, model ini mengintegrasikan prinsip rahn dalam hukum Islam dengan ketentuan hukum nasional dan nilai-nilai adat Aceh, sehingga tercipta harmonisasi dalam kerangka pluralisme hukum. Dengan demikian, gala dapat direformulasikan sebagai institusi hukum adat yang adil, maslahat, dan berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan sosial- ekonomi masyarakat Aceh kontemporer.
Kata kunci: Gala, Maqashid al-Shariah, Hukum Adat Aceh, Pluralisme Hukum, Pembaharuan Hukum Islam.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.