PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK MIE ACEH DI KOTA BANDA ACEH
Perlindungan konsumen terkait kehalalan produk menjadi isu krusial, terutama di Provinsi Aceh yang menjalankan syariat Islam. Salah satu sektor yang masih menghadapi tantangan adalah produksi mie Aceh di Kota Banda Aceh. Meskipun bahan-bahannya halal, praktik pengolahan yang kurang higienis berpotensi merusak kehalalan produk. Sesuai Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, pelaku usaha wajib mengajukan sertifikasi halal untuk setiap produk yang dipasarkan. Namun, masih banyak pelaku usaha mie Aceh di Kota Banda Aceh belum mengajukan sertifikasi halal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pelaksanaan sertifikasi halal pada produk mie Aceh di Kota Banda Aceh, mengidentifikasi faktor-faktor yang membuat banyak pelaku usaha tidak mengurus sertifikasi halal, serta merumuskan strategi yang dapat dijalankan oleh pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen guna memperkuat ekosistem halal secara menyeluruh.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan, termasuk wawancara dengan pelaku usaha, konsumen, dan konsultasi dengan pihak terkait, seperti Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Permusyawaratan Ulama (LPPOM MPU) Aceh, serta Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPPKP) Kota Banda Aceh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi halal mie Aceh di Kota Banda Aceh belum optimal. Hambatan utama meliputi anggapan verifikasi bahan tidak perlu, minim sosialisasi dari pemerintah dan LPPOM MPU Aceh, prosedur yang dianggap rumit, serta belum adanya sistem informasi terpadu. Untuk mendorong ekosistem halal, diperlukan edukasi dan pendampingan pelaku usaha, memberikan subsidi atau self-declare, pemetaan usaha yang belum bersertifikat, penyampaian kewajiban hukum, serta kolaborasi lintas sektor dengan peran aktif konsumen sebagai pengawas sosial.
Disarankan agar pemerintah dan LPPOM MPU Aceh melakukan sosialisasi dan edukasi, serta memudahkan proses pengurusan sertifikasi. Peran konsumen sebagai pengawas sosial penting untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha. Dengan sinergi yang kuat, penerapan sertifikasi halal produk mie Aceh di Kota Banda Aceh dapat terwujud secara bertahap dan berkelanjutan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.