PENYELESAIAN SENGKETA GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL SEKSI 1 PADANG TIJI – SEULIMEUM
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, menyebutkan penyelenggaraan Pengadaan Tanah memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan serta kepentingan masyarakat yang dilaksanakan dengan memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil. Pertumbuhan ekonomi membutuhkan infrastruktur dengan tanah sebagai unsur utama, namun keterbatasan tanah negara menyebabkan pemerintah harus berhadapan dengan pemilik hak atas tanah dalam proses pengadaan tanah. Pada praktiknya, sengketa terjadi akibat perbedaan persepsi nilai tanah antara tim P2T dan masyarakat, terutama karena NJOP lebih rendah dari harga pasar, meskipun telah dilakukan penilaian oleh KJPP. Permasalahan ini terjadi pada pembangunan Jalan Tol Seksi 1 Padang Tiji – Seulimeum, sehingga diperlukan pelaksanaan pengadaan tanah yang lebih terbuka, jelas, dan melibatkan masyarakat secara aktif, dengan mengedepankan komunikasi yang baik agar tercapai kesepakatan ganti kerugian yang adil dan dapat mengurangi potensi sengketa.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan pelaksanaan ganti kerugian, mekanisme penyelesaian sengketa ganti kerugian, serta hambatan dalam penyelesaian sengketa ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan Jalan Tol Seksi 1 Padang Tiji – Seulimeum.
Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis empiris, data diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan masalah dan penelitian lapangan melalui wawancara responden dan informan untuk memperoleh data yang akan dianalisis dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pelaksanaan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Seksi 1 Padang Tiji – Seulimeum mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, melalui musyawarah dan penilaian KJPP, namun masih memicu keberatan warga karena nilai ganti kerugian belum mencerminkan harga pasar aktual. Mekanisme penyelesaian sengketa mengedepankan jalur non-litigasi (musyawarah), yang menemui jalan buntu serta dilanjutkan ke jalur litigasi melalui penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Sigli. Konsinyasi berimplikasi pada hapusnya hak atas tanah, meskipun dalam persidangan ditemukan gugatan yang cacat formil (obscuur libel) akibat klaim sisa tanah yang tidak jelas batasnya. Hambatan dalam proses ini meliputi ketidaksepakatan nilai ganti kerugian, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi sosial tanah, serta rumitnya prosedur litigasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya komprehensif berupa peningkatan sosialisasi hukum, penguatan transparansi penilaian KJPP, optimalisasi mediasi, serta perbaikan sistem pendataan tanah
Disarankan agar P2T meningkatkan kualitas musyawarah dengan keterbukaan, komunikasi yang baik, dan melibatkan masyarakat, serta memastikan penilaian ganti kerugian oleh KJPP dilakukan secara jelas dasar penilaian ganti kerugiannya. Untuk pemerintah daerah agar memperkuat mekanisme musyawarah melalui mediasi yang lebih aktif dan profesional dengan memperhatikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Kata kunci: Pengadaan Tanah, Ganti Kerugian, Sengketa Pertanahan, Kepentingan Umum, Jalan Tol.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.