TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN AHLI WARIS DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah) menyatakan bahwa ahli waris wajib mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena pewarisan pada Kantor Pertanahan. Pasal 37 PP Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) salah satunya Akta Jual Beli (AJB). Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa pembuatan AJB wajib dihadiri oleh para pihak serta minimal 2 (dua) orang saksi. Namun, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 55/Pdt.G/2024/PN Bna bahwa Penjual (ahli waris) tanah objek sengketa belum mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena pewarisan pada Kantor Pertanahan, dan tidak hadir untuk menandatangani pembuatan AJB.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kewajiban ahli waris terhadap jual beli yang telah dibuat oleh pewaris, akibat hukum terhadap peralihan hak atas tanah yang tidak disetujui oleh ahli waris dan perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik dalam peralihan hak yang tidak disetujui oleh ahli waris.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Sumber data penelitian ini yaitu data sekunder dan didukung oleh data primer. Analisis data secara kualitatif dengan maksud memberikan gambaran-gambaran dengan katakata atas temuan-temuan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris wajib memberikan persetujuan dari seluruh ahli waris, menandatangani AJB, atau memberikan kuasa notariil jika berhalangan hadir untuk proses penandatanganan AJB. Akibat hukum terhadap peralihan hak atas tanah yang tidak disetujui oleh ahli waris yaitu tidak dapat terjadi peralihan hak atas tanah sehingga terjadinya perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik dalam peralihan hak atas tanah warisan yang tidak disetujui oleh ahli waris yaitu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Disarankan kepada kepada ahli waris untuk melaksanakan kewajibannya dalam melakukan perbuatan hukum jual beli tanah warisan. Ahli waris diharapkan menyetujui peralihan hak atas tanah warisan dengan ikut hadir dan menandatangani AJB. Disarankan kepada pembeli tanah warisan untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum melakukan perbuatan hukum jual beli tanah warisan.
Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Kewajiban Ahli Waris, Peralihan Hak Atas Tanah.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.