PEMENUHAN HAK KESEHATAN REPRODUKSI BAGI NARAPIDANA PEREMPUAN (SUATU PENELITIAN DI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB SIGLI)

PEMENUHAN HAK KESEHATAN REPRODUKSI BAGI NARAPIDANA PEREMPUAN (SUATU PENELITIAN DI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB SIGLI)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
09-06-2026
Indonesia
Banda Aceh
Pemenuhan hak kesehatan, narapidana perempuan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberikan hak kepada narapidana untuk memperoleh pelayanan kesehatan selama menjalani masa pidana. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan reproduksi, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual. Selain itu, Bangkok Rules menegaskan kewajiban negara untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan khusus narapidana perempuan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai pemenuhan hak kesehatan reproduksi, bagaimana pelaksanaannya di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli, serta apa saja kendala yang dihadapi dalam pemenuhannya.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan hukum terkait pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi narapidana perempuan, menjelaskan pelaksanaannya di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli, serta menjelaskan kendalakendala yang dihadapi dalam pemenuhannya.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Petugas Lapas, petugas pelayanan kesehatan, tenaga medis, serta narapidana perempuan di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak kesehatan reproduksi di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli belum sepenuhnya optimal. Layanan yang tersedia meliputi pemeriksaan kesehatan, pelayanan kehamilan, namun masih terbatas dari segi fasilitas dan kualitas pelayanan. Kendala utama meliputi keterbatasan tenaga medis, kurangnya fasilitas kesehatan yang memadai, serta kondisi overkapasitas lapas yang mempengaruhi kualitas layanan.

Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut antara lain melalui kerja sama dengan puskesmas setempat serta pemberian pelayanan kesehatan secara berkala. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah meningkatkan fasilitas dan tenaga kesehatan di lembaga pemasyarakatan, serta memperkuat kebijakan yang menjamin pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi narapidana secara optimal.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.