EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ELEKTRONIK AKTA CERAI (E-AC) DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERCERAIAN (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH)
Penerapan Elektronik Akta Cerai (E-AC) merupakan salah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi peradilan. Dasar hukum penerapan E-AC mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik. Dalam pelaksanaannya, penerbitan E-AC di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh belum sepenuhnya berjalan optimal dan masih ditemukan berbagai kendala teknis maupun administratif.
Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan mekanisme penerbitan Elektronik Akta Cerai dibandingkan dengan akta cerai konvensional, menganalisis efektivitas penerapan E-AC ditinjau dari kepastian hukum dan kekuatan pembuktiannya, serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaan penerbitan E-AC di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan diperoleh melalui wawancara dan observasi, studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan. Kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penerbitan E-AC lebih efisien dibandingkan akta cerai konvensional karena dapat diakses secara mandiri melalui sistem elektronik. E-AC memiliki kekuatan hukum dan kekuatan pembuktian yang sama dengan akta cerai konvensional karena merupakan akta autentik dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan dilengkapi tanda tangan elektronik serta kode QR sebagai alat verifikasi keaslian dokumen. Namun, efektivitas pelaksanaan E-AC belum optimal karena masih terdapat hambatan berupa gangguan sistem, keterlambatan penginputan data dan pelaporan BHT, serta rendahnya literasi digital masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar Mahkamah Agung memperkuat pengaturan terkait Elektronik Akta Cerai guna memberikan kepastian hukum dan memperluas pengakuan penggunaanya oleh instansi terkait di luar lingkungan peradilan. Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh diharapkan lebih aktif melakukan sosialisasi kepada instansi terkait dan meningkatkan pengawasan internal terhadap pelaporan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Selain itu, masyarakat diharapkan lebih teliti dalam pengisian data perkara serta lebih proaktif dalam memahami penggunaan sistem E-AC guna mendukung kelancaran penerbitan akta cerai elektronik.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.