PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BERUPA ROYALTI ATAS HAK CIPTA PASCA PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN
Putusan perceraian pada Pengadilan Agama Jakarta Barat No.1622/PDT.G/2023/PA.JB menjadi preseden bagi dunia hukum di Indonesia dengan ditetapkannya royalti atas hak cipta sebagai harta bersama dan pembagiannya. Kekayaan intelektual kini menjadi pertimbangan finansial yang penting bagi pasangan yang akan bercerai, namun belum adanya pengaturan eksplisit mengenai royalti sebagai harta bersama menimbulkan ketidakpastian hukum. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengaturan dan pembagian royalti atas hak cipta sebagai harta bersama di Indonesia? (2) Bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menetapkan pembagian royalti sebagai harta bersama?
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan dan pembagian royalti atas hak cipta sebagai harta bersama di Indonesia, menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menetapkan pembagian royalti sebagai harta bersama.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perbandingan. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama royalti atas hak cipta yang diperoleh selama masa perkawinan dapat dikualifikasikan sebagai harta bersama namun pembagian royalti sebagai harta bersama masih menghadapi sejumlah tantangan yuridis, khususnya karena belum tersedianya pengaturan tegas mengenai mekanisme pengalihan hak ekonomi atas hak cipta akibat perceraian. Kedua Putusan Pengadilan menegaskan bahwa hak ekonomi atas hak cipta yang lahir dan menghasilkan pendapatan selama masa perkawinan dapat dikualifikasikan sebagai objek harta bersama yang wajib dibagi ketika terjadi perceraian.
Disarankan agar perlu adanya pengaturan yang lebih tegas dan komprehensif dalam peraturan perundang‑undangan mengenai status hak cipta dan royalti sebagai harta bersama. Perlu adanya penguatan peran lembaga pengelola royalti LMKN dan LMK untuk memastikan transparansi pendistribusian royalti kepada para pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan dan penguatan integrasi antara hukum keluarga dan hukum Hak Kekayaan Intelektual agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.