WANPRESTASI OLEH KONSUMEN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA KATERING DI KOTA BANDA ACEH
Perjanjian merupakan dasar hubungan hukum antara para pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Suatu perjanjian dinyatakan sah apabila memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Namun demikian, pelaksanaan perjanjian tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya karena masih terdapat pihak yang tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hukum perdata, keadaan tersebut dikenal sebagai wanprestasi. Fenomena ini juga terjadi dalam perjanjian jasa katering di Kota Banda Aceh, khususnya yang dilakukan oleh konsumen terhadap pelaku usaha, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak penyedia jasa.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen, faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi, serta upaya penyelesaian yang dilakukan oleh penyedia jasa katering.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung dengan data lapangan berupa hasil wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa bentuk wanprestasi oleh konsumen meliputi keterlambatan pembayaran, pembayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan, serta pembatalan pesanan secara sepihak. Adapun faktor penyebab terjadinya wanprestasi antara lain kelalaian konsumen, kondisi ekonomi, serta rendahnya kesadaran hukum dalam memenuhi kewajiban. Dalam menghadapi kondisi tersebut, penyedia jasa katering cenderung menempuh penyelesaian secara non-litigasi melalui negosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama, seperti pemberian toleransi pembayaran. Hingga saat ini, penyelesaian melalui jalur pengadilan belum pernah dilakukan oleh para pihak.
Disarankan kepada pelaku usaha untuk membuat perjanjian tertulis yang lebih rinci dan tegas, khususnya terkait sistem pembayaran, serta meningkatkan kesadaran hukum agar dapat memanfaatkan haknya, termasuk menuntut ganti rugi sesuai Pasal 1243 dan Pasal 1267 KUHPerdata. Konsumen diharapkan memahami bahwa perjanjian bersifat mengikat sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga wajib memenuhi kewajiban secara tepat waktu dan sesuai kesepakatan. Bagi masyarakat, penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam setiap transaksi agar hak dan kewajiban dapat dilaksanakan secara seimbang.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.