PERLINDUNGAN PEMBELI BERIKTIKAD BAIK DALAM JUAL BELI TANAH BERSERTIPIKAT YANG DIALIHKAN OLEH PIHAK KETIGA SECARA MELAWAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BIREUEN)

PERLINDUNGAN PEMBELI BERIKTIKAD BAIK DALAM JUAL BELI TANAH BERSERTIPIKAT YANG DIALIHKAN OLEH PIHAK KETIGA SECARA MELAWAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BIREUEN)
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
09-07-2026
Indonesia
Banda Aceh
Jual beli tanah, Sertipikat, Sertifikat
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
-
Ya


Perlindungan Hukum terhadap pembeli beriktikad baik dilindungi oleh norma-norma hukum, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tentang pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2016, pembeli yang mempunyai iktikad baik dalam transaksi jual beli tanah wajib dilindungi apabila suatu saat mengalami masalah hukum dengan tanah tersebut, berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata perjanjian wajib dilakukan dengan iktikad baik. Mawardi dan Muhammad Rijal adalah pembeli yang beriktikad baik dalam transaksi jual beli tanah yang dialihkan oleh pihak ketiga mengalami kerugian secara finansial.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa seberapa penting perlindungan hukum terhadap pembeli yang beriktikad baik dalam proses jual beli tanah yang dialihkan oleh pihak ketiga (pihak yang tidak mempunyai hak atas tanah) dan kepastian hukum terhadap tanah yang telah di beli oleh pembeli beriktikad baik, dan bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian oleh PPAT dalam pembuatan akta.

Menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Pembeli beriktikad baik, Kepala Desa 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Bireuen, dan Notaris/PPAT di Kabupaten Bireuen, serta studi dokumen, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif.

Hasilnya menunjukkan perlindungan hukum telah didapatkan oleh keduanya, tetapi belum memiliki kepastian hukum terhadap tanah yang telah dibeli. Faktor penghambatnya kompleks, gangguan dari keluarga H Fauzil Basri, dan juga perangkat desa yang tidak mau melanjutkan proses perdamaian pasca perkara dari Putusan Pengadilan.

Disarankan kepada penegak hukum khusus Pengadilan Negeri untuk memberikan perlindungan yang penuh bagi pembeli beriktikad baik sesuai dengan SEMA Nomor 4 tahun 2016 tentang kriteria pembeli beriktikad baik, agar ketentuan dalam Pasal 1338 KUH Perdata dan Pasal 1320 KUH Perdata tercapai, disarankan juga kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan cek ploting spasial secara benar, dan menugaskan kepada petugas yang sudah kompeten dalam pengukuran agara terhindar dari sengketa kedepan nanti.

Kata kunci: Perlindungan hukum, kepastian hukum, Pembeli beriktikad baik, tanah bersertipikat, pihak ketiga.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.