PENYIMPANGAN PERJANJIAN BAKU YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI TERHADAP ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

PENYIMPANGAN PERJANJIAN BAKU YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI TERHADAP ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
02-07-2026
Indonesia
Banda Aceh
Electronic Commerce--Law and legislation, Perdagangan elektronik, Klausula eksonerasi, Exemption clauses, Kontrak (Hukum perdata)
Perjanjian Baku, Klausula Eksonerasi, Asas Kebebasan Berkontrak, E-commerce, Jual beli online, Perdagangan elektronik
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata memberikan kebebasan bagi para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, menentukan isi, bentuk, serta pihak yang terlibat dalam perjanjian selama tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara normatif membatasi kebebasan berkontrak demi menempatkan kedudukan yang seimbang antara kepentingan pelaku usaha dan konsumen dengan melarang pencantuman perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi. Dalam praktik transaksi e-commerce pelaku usaha sering mencantumkan klausula eksonerasi yang bertentangan dengan batasan-batasan asas kebebasan berkontrak sehingga merugikan konsumen dalam transaksi e-commerce.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk penyimpangan perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi terhadap asas kebebasan berkontrak, menjelaskan penyimpangan klausula eksonerasi di tinjau dari UUPK, serta menjelaskan akibat hukum dari penyimpangan klausula eksonerasi terhadap asas kebebasan berkontrak dalam transaksi e-commerce.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undang dan
pendekatan konseptual.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi dalam transaksi e commerce menyimpangi batasan asas kebebasan berkontrak Penyimpangannya terhadap batasan asas kebebasan berkontrak terjadi karena klausula tersebut membuat kedudukan posisi tawar para pihak dalam perjanjian menjadi tidak seimbang, melanggar prinsip keadilan dan kepatutan, serta melanggar Peraturan Perundang-undangan. Pasal 18 ayat (1) UUPK melarang pencantuman klausula eksonerasi yang merugikan konsumen demi terciptanya kedudukan yang seimbang antara kepentingan pelaku usaha dan konsumen berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (3) UUPK menegaskan akibat hukum dari pencantuman perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi adalah batal demi hukum.

Disarankan kepada pelaku usaha untuk tidak mencantumkan klausula eksonerasi dalam setiap proses transaksi bisnis sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak konsumen. Terhadap konsumen disarankan untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen guna mencegah kerugian dari penggunaan klausula eksonerasi dalam bertransaksi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.