PENGAWASAN DAN PENINDAKAN TERHADAP PELANGGARAN QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (SUATU PENELITIAN DI RSUD dr. ZAINOEL ABIDIN BANDA ACEH)
Pasal 4 huruf c Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok menjelaskan bahwa salah satu tempat yang termasuk kedalam kategori Kawasan tanpa rokok yaitu sarana pelayanan kesehatan. Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin sebagai fasilitas pelayanan kesehatan termasuk kawasan yang wajib menerapkan ketentuan tersebut. Namun dalam praktiknya masih ditemukan pelanggaran berupa aktivitas merokok di lingkungan rumah sakit, sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan yang efektif untuk menjamin terlaksananya qanun sebagaimana mestinya.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap qanun tersebut, serta upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penerapannya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan yang terdiri dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 di RSUD dr. Zainoel Abidin telah dilakukan melalui sosialisasi, pemasangan stiker kawasan tanpa rokok, pemberian imbauan, dan pengawasan lapangan. Namun, pelaksanaan penindakan belum berjalan secara optimal karena penerapan sanksi masih lebih banyak dilakukan melalui pendekatan persuasif dan pembinaan. Faktor yang menyebabkan masih terjadinya pelanggaran antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat, pengawasan yang belum dilaksanakan secara berkelanjutan, belum optimalnya penerapan sanksi, serta adanya perbedaan pemahaman mengenai kewenangan pengawasan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi.
Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Aceh, serta instansi terkait agar meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan kawasan tanpa rokok, melakukan sosialisasi secara berkelanjutan, dan menerapkan sanksi sesuai ketentuan qanun secara konsisten guna meningkatkan kepatuhan masyarakat. Selain itu, diperlukan pengawasan yang lebih terstruktur dan berkesinambungan agar tujuan pembentukan Kawasan Tanpa Rokok dapat tercapai secara efektif di lingkungan RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.