TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA PERANGKAT ELEKTRONIK DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PADA PERANGKAT ELEKTRONIK DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
07-07-2026
Indonesia
Banda Aceh
Kejahatan terhadap harta benda, Pencurian, Criminology, Offenses against property, Kriminologi
Kriminologi, Pencurian dengan pemberatan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan salah satu kejahatan terhadap harta benda yang diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seiring perkembangan teknologi, perangkat elektronik seperti telepon genggam, laptop, dan komputer menjadi sasaran pencurian karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan mudah diperjualbelikan. Di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada perangkat elektronik masih sering terjadi dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya kajian kriminologis untuk mengetahui faktor penyebab, modus operandi pelaku, serta upaya penanggulangannya.

Tujuan dalam penelitian ini adalah menjelaskan faktor-faktor penyebab melakukan tindak pidana pencurian perangkat elektronik dengan pemberatan, modus operandi yang digunakan, serta upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh dalam menangani tindak pidana tersebut.

Metode penelitian yang digunakann dalam penelitian ini merupakan yuridis empiris, yaitu penelitian yang menjadikan data primer sebagai acuan. Data tersebut diambil melalui wawancara serta didukung oleh studi kepustakaan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab terjadinya tindak pidana pencurian perangkat elektronik dengan pemberatan adalah faktor ekonomi, disertai faktor sosial. Modus operandi dilakukan dengan memantau situasi lokasi, memilih waktu malam hari, mempersiapkan alat-alat tertentu, dan memanfaatkan lemahnya pengawasan lingkungan untuk melakukan pencurian. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh dilakukan melalui upaya preventif dan represif, seperti sosialisasi keamanan lingkungan, patroli rutin, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan penangkapan.

Disarankan kepada Polresta Banda Aceh untuk meningkatkan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat khususnya pelajar dan remaja mengenai bahaya tindak pidana pencurian, mengintensifkan patroli pada jam dan wilayah rawan kejahatan disertai penguatan siskamling, serta meningkatkan kapasitas penyidik dalam penelusuran barang bukti elektronik melalui kerja sama dengan penyedia layanan jual beli daring dan gerai penadah barang bekas.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.