ANALISIS TERHADAP PEMBENTUKAN SUBHOLDING PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

ANALISIS TERHADAP PEMBENTUKAN SUBHOLDING PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
13-07-2026
Indonesia
Banda Aceh
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Subholding BUMN, Pengendalian Korporasi, Public Service Obligation (PSO), Good Corporate Governance (GCG), Piercing the Corporate Veil
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
-
Ya

Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pembentukan subholding harus tetap menjamin pelaksanaan mandat negara, kemandirian badan hukum perseroan, dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Namun, pengaturan dalam Undang-Undang BUMN yang menempatkan Anak Usaha sebagai badan hukum mandiri setelah penyertaan modal BUMN masih menimbulkan perdebatan ketika dihadapkan pada praktik pengendalian korporasi yang terintegrasi dalam struktur subholding PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai hubungan hukum dan pertanggungjawaban antara Induk Perusahaan dan subholding, yang semakin diperkuat oleh perbedaan konstruksi hukum antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 P/HUM/2017 mengenai kedudukan Anak Usaha dalam penyertaan modalnya pada struktur BUMN.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan, Pertama, Hubungan hukum Induk Perusahaan dengan subholding dalam struktur Badan Usaha Milik Negara. Kedua, Tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara sebagai pemegang mandat negara terhadap pembentukan Subholding. Ketiga, Batasan yuridis pengendalian Induk Perusahaan terhadap Subholding dalam perspektif hukum perusahaan.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data bertumpu pada data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang kemudian dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, hubungan hukum antara Induk Perusahaan dan subholding dalam struktur BUMN merupakan hubungan kepemilikan saham yang lahir melalui keputusan RUPS dan Anggaran Dasar Perseroan, sehingga subholding tetap berkedudukan sebagai badan hukum yang mandiri berdasarkan UU BUMN dan UUPT. Secara yuridis, hubungan tersebut tunduk pada prinsip separate legal entity, sedangkan secara ekonomis pembentukan subholding bertujuan meningkatkan efisiensi, spesialisasi usaha, dan nilai perusahaan dalam kelompok usaha BUMN. Kedua, pembentukan subholding tidak menghapus tanggung jawab BUMN sebagai pelaksana mandat negara, khususnya dalam pelaksanaan Public Service Obligation (PSO), sehingga penugasan negara tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Ketiga, batas pengendalian Induk Perusahaan terhadap subholding harus dilaksanakan melalui mekanisme korporasi yang diatur dalam UU BUMN, UUPT, Anggaran Dasar Perseroan, dan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Berdasarkan Teori Badan Hukum, Teori Organ, Teori Pengendalian Korporasi, Teori Kepastian Hukum, serta doktrin Fiduciary Duty dan Piercing the Corporate Veil, pengendalian Induk Perusahaan tidak boleh menghilangkan kemandirian organ subholding. Analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 P/HUM/2017 menunjukkan adanya perbedaan konstruksi hukum mengenai kedudukan Anak Usaha BUMN yang berimplikasi pada ketidakpastian batas pertanggungjawaban subholding dan Induk Perusahaan.

Disarankan kepada Pemerintah, Kementerian BUMN, dan BUMN Persero untuk melakukan harmonisasi pengaturan mengenai hubungan hukum Induk Perusahaan dan subholding, sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO), serta batas pengendalian korporasi dalam struktur subholding BUMN melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan, penguatan mekanisme tata kelola perusahaan, dan penegasan kewenangan masing-masing organ perseroan. Upaya tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan dan pertanggungjawaban subholding, mencegah penyalahgunaan pengendalian korporasi, melindungi kepentingan kreditor dan pemangku kepentingan lainnya, serta mewujudkan keseimbangan antara pelaksanaan mandat negara dan tujuan bisnis BUMN berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Kata Kunci: Subholding BUMN, Pengendalian Korporasi, Public Service Obligation (PSO), Good Corporate Governance (GCG), Piercing the Corporate Veil.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.