KEWENANGAN MENTERI HUKUM DAN HAM DALAM MENCABUT PERATURAN MENTERI LAIN (STUDI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 14 TAHUN 2019)

KEWENANGAN MENTERI HUKUM DAN HAM DALAM MENCABUT PERATURAN MENTERI LAIN (STUDI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 14 TAHUN 2019)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
21-07-2026
Indonesia
Banda Aceh
Peraturan Perundang-undangan, Kewenangan, Peraturan menteri, Menteri Hukum dan HAM
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
-
Ya

Peraturan Menteri merupakan bagian dari sistem peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam praktik ketatanegaraan, Kewenangan pencabutan suatu peraturan melekat pada pejabat pembentuknya, atau pada pejabat yang secara sah diberi delegasi oleh peraturan yang lebih tinggi. Namun, fenomena yang tidak lazim terjadi ketika Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi mencabut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Hal ini menimbulkan persoalan mengenai batas kewenangan antar kementerian serta potensi kekosongan hukum dalam pengaturan koperasi.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mencabut peraturan menteri lain, menganalisis dampak yuridis dari pencabutan tersebut, serta mengkaji kedudukan hukum peraturan menteri yang dicabut.

Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dengan metode penafsiran hukum untuk memperoleh jawaban atas rumusan masalah penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM menimbulkan perdebatan yuridis karena kedua peraturan tersebut berada pada tingkatan yang sama. Meskipun Menteri Hukum dan HAM memiliki kewenangan harmonisasi, kewenangan tersebut pada dasarnya bersifat administratif dan koordinatif serta tidak ditemukan dasar kewenangan yang secara eksplisit memberikan atribusi untuk mencabut Peraturan Menteri lain yang setingkat. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya mengakui Peraturan Menteri sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan kewenangan atau atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perubahan atau pencabutannya pada prinsipnya harus dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pencabutan tersebut juga menimbulkan potensi kekosongan hukum dan disharmoni regulasi dalam penyelenggaraan koperasi.

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menimbulkan persoalan dari perspektif asas legalitas karena tidak ditemukan dasar hukum yang secara tegas memberikan kewenangan untuk melakukan pencabutan terhadap Peraturan Menteri kementerian lain. Selain itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme harmonisasi serta kejelasan batas kewenangan antar kementerian guna menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik kewenangan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.