TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP JARIMAH PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IAH BANDA ACEH)
Dalam Pasal 67 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diatur bahwa “Apabila anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah melakukan Jarimah, maka terhadap anak tersebut dapat dikenakan Uqubat paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari Uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa dan/atau dikembalikan kepada orang tuanya/walinya atau ditempatkan di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Aceh atau Pemerintah Kabupaten/Kota”. Namun kenyatannya masih ada kasus jarimah pemerkosaan yang dilakukan oleh anak terhadap anak.
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya jarimah pemerkosaan yang dilakukan oleh terhadap anak dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi jarimah pemerkosaan yang dilakukan oleh anak terhadap anak.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak adalah faktor ekstern dan intern, faktor ekstern meliputi faktor keluarga dan lingkung dan faktor intern meliputi pendidikan dan hasrat seksual dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi jarimah pemerkosaan yang dilakukan oleh anak terhadap adalah melakukan uapaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif.
Disarankan kepada orang tua dan masyarakat agar melakukan pengawasan terhadap anak sehingga anak lebih terkontrol dalam bertindak dan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan memiliki tanggung jawab perihal mencegah dan melindungi anak dari jarimah pemerkosaan dalam hal ini adalah para penegak hukum agar dapat bekerja dengan optimal dan maksimal hingga kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum dapat benar-benar dirasakan di dalam hidup masyarakat.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.