PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TERKAIT SENGKETA PERDATA YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH

PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TERKAIT SENGKETA PERDATA YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
14-07-2026
Indonesia
Banda Aceh
Sengketa Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Eksekusi merupakan tahap akhir dalam proses penyelesaian sengketa yang bertujuan merealisasikan amar putusan. Pasal 196 HIR dan Pasal 207 RBg memuat ketentuan mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang tidak dipenuhi secara sukarela oleh pihak yang kalah. Keberhasilan suatu putusan tidak hanya ditentukan oleh proses pemeriksaan perkara, tetapi juga oleh pelaksanaan eksekusinya. Berbagai hambatan yang muncul dalam pelaksanaan eksekusi sering kali mengakibatkan tertundanya pemenuhan hak dalam putusan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Banda Aceh, mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta menganalisis upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu pendekatan yang menggabungkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaah buku-buku, jurnal, skripsi, serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian. Sementara itu, penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara langsung dengan responden yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi diawali dengan permohonan eksekusi dan aanmaning kepada termohon eksekusi. Eksekusi pembayaran sejumlah uang dilakukan melalui sita eksekusi dan penjualan harta melalui lelang, sedangkan eksekusi riil dilaksanakan dengan pengosongan, penyerahan, atau pembongkaran objek sesuai amar putusan. Dalam pelaksanaannya terdapat berbagai hambatan, seperti ketidakmampuan pemohon menunjukkan objek eksekusi, tidak ditemukannya aset milik termohon di lokasi, objek yang telah dibebani hak pihak ketiga, serta barang lelang yang tidak laku. Untuk mengatasi hambatan tersebut dapat dilakukan dengan mencari aset lain dari termohon, melakukan lelang ulang, dan koordinasi dengan instansi terkait.

Disarankan agar Pengadilan memperkuat mekanisme pengamanan terhadap objek yang telah dikenakan sita eksekusi, meningkatkan efektivitas aanmaning sebagai instrumen awal dalam pelaksanaan eksekusi agar tidak hanya berfungsi sebagai formalitas teguran dan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait yang memiliki data kepemilikan aset.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.