PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN ROKOK ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BEA DAN CUKAI LANGSA)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN ROKOK ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BEA DAN CUKAI LANGSA)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
20-07-2026
Indonesia
Banda Aceh
Penegakan hukum, Law enforcement, Rokok, Industri, Customs administration
Penegakan hukum, Rokok Ilegal, Bea dan cukai, Pabean, Kepabeanan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Tindak pidana peredaran rokok ilegal merupakan salah satu bentuk pelanggaran di bidang cukai yang menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Meskipun telah diatur secara tegas dalam pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai melalui ancaman pidana penjara dan pidana denda, praktik peredaran rokok ilegal masih terus ditemukan di wilayah hukum Bea dan Cukai Langsa. Data penindakan selama tahun 2024 hingga tahun 2025 menunjukkan masih ditemukannya jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar di masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi permasalahan yang memerlukan perhatian serius dalam aspek penegakan hukum.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana peredaran rokok ilegal, menjelaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran rokok ilegal, serta menjelaskan upaya yang dilakukan dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan terdiri atas data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara dengan responden dan informan serta data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, skripsi, dan literatur lain yang berkaitan dengan penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana peredaran rokok ilegal dipengaruhi oleh faktor ekonomi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kondisi geografis wilayah yang strategis sebagai jalur distribusi, serta tingginya permintaan masyarakat terhadap rokok dengan harga murah. Penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran rokok ilegal telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai melalui kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penindakan, dan penerapan sanksi terhadap pelaku. Upaya pencegahan dan pemberantasan dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, operasi pasar, pengawasan jalur distribusi, penindakan terhadap barang hasil pelanggaran, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan Wilayatul Hisbah (WH).

Pengawasan distribusi rokok ilegal perlu ditingkatkan melalui patroli, operasi pasar, dan penegakan hukum yang menyasar hingga jaringan distribusi. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat perlu diperkuat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menekan permintaan terhadap rokok ilegal.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.