PELAKSANAAN REKRUTMEN KEANGGOTAAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH OLEH TIM SELEKSI
Pemilihan umum di Aceh memiliki kekhususan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, salah satunya dalam mekanisme rekrutmen keanggotaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Rekrutmen tersebut dilakukan oleh Tim Independen (tim seleksi) yang dibentuk oleh DPRA sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Namun, pelaksanaan rekrutmen anggota KIP Aceh periode 2023–2028 masih menimbulkan persoalan terkait objektivitas, transparansi, dan independensi proses seleksi, termasuk adanya perbedaan antara hasil nilai Computer Assisted Test (CAT) dengan hasil penetapan calon anggota KIP Aceh terpilih yang dipengaruhi oleh belum adanya pengaturan yang jelas mengenai standar penilaian setiap tahapan seleksi, mekanisme pemeringkatan hasil akhir, serta keterbukaan hasil penilaian. Di samping itu, pembentukan Tim Independen oleh DPRA dan penentuan akhir calon anggota KIP Aceh melalui mekanisme fit and proper test di Komisi I DPRA turut membuka ruang terjadinya intervensi politik dalam proses rekrutmen.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pembentukan Tim Seleksi dalam rekrutmen keanggotaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode Tahun 2023–2028, menganalisis pelaksanaan proses dan prosedur rekrutmen keanggotaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh oleh Tim Seleksi, serta menganalisis akibat hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen keanggotaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Data dianalisis secara deskriptif dan preskriptif untuk menggambarkan pelaksanaan rekrutmen keanggotaan KIP Aceh serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tim Independen telah dibentuk berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018. Namun, dalam pelaksanaan rekrutmen masih ditemukan kelemahan dalam penerapan asas transparansi, independensi, dan akuntabilitas yang dipengaruhi oleh adanya legal gap dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, yaitu belum diaturnya secara jelas standar transparansi penilaian, mekanisme pemeringkatan hasil akhir, serta keterbukaan hasil setiap tahapan seleksi. Kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan keputusan pengangkatan anggota KIP Aceh dapat dibatalkan apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap kewenangan, prosedur, atau persyaratan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat memengaruhi legitimasi dan kepercayaan publik terhadap independensi KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilu.
Saran penelitian ini adalah agar Tim Independen meningkatkan penerapan prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas melalui keterbukaan hasil penilaian pada setiap tahapan seleksi serta penerapan mekanisme penilaian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Pemerintah Aceh diharapkan melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, khususnya mengenai pengaturan standar transparansi penilaian, mekanisme pemeringkatan hasil akhir, dan keterbukaan hasil setiap tahapan seleksi guna memberikan kepastian hukum. Selanjutnya, masyarakat, akademisi, dan lembaga pengawas diharapkan berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen anggota KIP Aceh agar proses seleksi berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, serta meminimalkan potensi terjadinya cacat hukum.
Kata Kunci: Rekrutmen, Komisi Independen Pemilihan Aceh, Tim Seleksi
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.