PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS GENDER ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Secara normatif, tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang melarang pendistribusian, transmisi, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan yang melanggar kesusilaan beserta sanksi pidananya. Selain itu, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengenai pelecehan seksual nonfisik dan Pasal 14 mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik, memberikan pengaturan yang lebih khusus serta menjamin perlindungan dan pemenuhan hak korban. Namun, dalam praktiknya, penerapan ketentuan tersebut masih menghadapi berbagai kendala sehingga penegakan hukum terhadap pelaku KBGO belum terlaksana secara optimal.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual berbasis gender online, kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam penegakan hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian pengolahan data dilakukan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan tingkat kerugian yang dialami korban, akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku, pola pelaksanaan tindak pidana, serta keadaan yang menyertai terjadinya peristiwa tersebut. Hambatan penegakan hukum lebih banyak ditemukan pada tahap awal penanganan perkara, yaitu pada proses penerimaan laporan, penyelidikan, dan penyidikan oleh Kepolisian, khususnya dalam pengumpulan alat bukti digital yang membutuhkan ketelitian dan kecepatan mengingat adanya kemungkinan penghapusan data elektronik serta keterlambatan pelaporan oleh korban akibat faktor psikologis. Meskipun demikian, pada perkara yang diteliti, alat bukti yang tersedia tetap memenuhi ketentuan pembuktian sehingga proses hukum dapat berlanjut hingga tahap penuntutan oleh Kejaksaan dan pemeriksaan di persidangan. Upaya yang dilakukan meliputi penguatan koordinasi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, pemanfaatan alat bukti petunjuk, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi, serta pemberian pendampingan kepada korban.
Disarankan adanya penguatan kapasitas aparat penegak hukum, penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan kejahatan berbasis teknologi, serta peningkatan sistem perlindungan korban guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif terhadap tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.