PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DALAM PERKAWINAN SIRI
Perkawinan siri yang tidak dicatatkan secara resmi menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, karena ketiadaan bukti autentik status perkawinan menyulitkan korban mengakses perlindungan hukum. Fenomena ini menciptakan celah hukum yang merugikan perempuan, padahal Pasal 10 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah hadir sebagai instrumen yang tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korbannya.
Penelitian ini bertujuan menjelaskan bentuk perlindungan hukum serta menganalisis pengaturan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dalam perkawinan siri.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptualisasi melalui kajian kepustakaan terhadap bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan KUHP, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk perlindungan yang tersedia meliputi perlindungan sementara, perintah perlindungan pengadilan, rumah aman, pendampingan hukum, konseling psikologis, pelayanan pekerja sosial, relawan pendamping, pembimbing rohani, yang semuanya dapat diakses cukup dengan membuktikan adanya hubungan rumah tangga dan tindak kekerasan yang terjadi. Terdapat pengaturan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga pada perkawinan siri memiliki landasan normatif yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan khusus dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai instrumen perlindungan utama yang wajib diterapkan tanpa memandang status pencatatan perkawinan,
Disarankan agar korban dapat mengakses seluruh bentuk perlindungan yang tersedia mulai dari perlindungan sementara, perintah perlindungan pengadilan, rumah aman, pendamping hukum, hingga pelayanan pekerja sosial cukup dengan membuktikan hubungan rumah tangga dan yang terjadi, serta memastikan aparat penegak hukum dan lembaga terkait menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara konsisten sebagai instrumen perlindungan utama.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.