TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN BARANG PADA PENGIRIMAN ANGKUTAN UMUM ANTAR KOTA (SUATU PENELITIAN DI TERMINAL LUENG BATA KOTA BANDA ACEH)

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN BARANG PADA PENGIRIMAN ANGKUTAN UMUM ANTAR KOTA (SUATU PENELITIAN DI TERMINAL LUENG BATA KOTA BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
21-07-2026
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Hukum Perlindungan Konsumen, Contracts, Consumer protection--Law and legislation, Transportation, Automotive Law and legislation
Perjanjian pengiriman barang, Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Kehilangan Barang, Kerusakan barang, Angkutan Umum, Perlindungan Konsumen
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku usaha angkutan umum antar kota bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat kehilangan atau kerusakan barang selama proses pengiriman. Pada praktiknya, masih ditemukan kasus kehilangan dan kerusakan barang pada pengiriman angkutan umum antar kota di Terminal Lueng Bata Kota Banda Aceh.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk perjanjian pengiriman barang pada angkutan umum antar kota, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kehilangan atau kerusakan barang, serta penyelesaian kehilangan atau kerusakan barang pada pengiriman angkutan umum antar kota di Terminal Lueng Bata Kota Banda Aceh.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur-literatur hukum dan peraturan perundang-undangan. Pengolahan data dilakukan dengan cara pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pengiriman barang terjadi dalam bentuk lisan dan tertulis. Faktor penyebab kehilangan atau kerusakan barang terdiri atas faktor internal berupa pemuatan barang, pembongkaran barang dan kelalaian. Faktor eksternal berupa kondisi alam dan kondisi infrastruktur jalan. Penyelesaian kehilangan atau kerusakan barang dilakukan melalui mekanisme negosiasi yang mengutamakan musyawarah dan kesepakatan para pihak mengenai bentuk serta besaran ganti rugi yang diberikan kepada konsumen. Tanggung jawab pelaku usaha angkutan umum antar kota diwujudkan melalui pemberian ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian.

Disarankan kepada pelaku usaha angkutan umum antar kota untuk meningkatkan pengawasan, menetapkan standar pengiriman, serta menerapkan prosedur pengiriman yang lebih tertib. Kepada sopir dan karyawan loket angkutan umum antar kota untuk lebih berhati-hati dalam menangani barang kiriman, serta kepada konsumen untuk meminta bukti pengiriman dan memastikan barang dikemas dengan baik guna meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan barang.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.