STUDI KOMPARATIF USIA MINIMUM UNTUK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DI INDONESIA DAN MALAYSIA

STUDI KOMPARATIF USIA MINIMUM UNTUK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
22-07-2026
Indonesia
Banda Aceh
Comparative Law, Hukum--Perbandingan, Criminal liability of minors, Hukum pidana anak
Pertanggungjawaban pidana anak, Hukum pidana anak, Perbandingan hukum, Batas usia terendah, Minimum Age of Criminal Responsibility, MACR
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Indonesia dan Malaysia sama-sama telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC), namun keduanya menetapkan usia minimum pertanggungjawaban pidana (MACR) yang belum sepenuhnya selaras dengan standar internasional. Indonesia menetapkan MACR pada usia 12 tahun melalui UU SPPA, sedangkan Malaysia menetapkan MACR pada usia 10 tahun melalui Penal Code dengan sistem dua lapis berdasarkan doktrin doli incapax. General Comment No. 24 (2019) merekomendasikan MACR tidak lebih rendah dari 14 tahun, sehingga kedua negara berada di bawah ambang tersebut.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan MACR dalam sistem hukum Indonesia dan Malaysia, serta menjelaskan kesesuaiannya dengan standar hukum internasional perlindungan anak, khususnya CRC, General Comment No. 24 (2019), dan Beijing Rules.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis, menggunakan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan teknik penarikan kesimpulan deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan MACR kedua negara dipengaruhi tidak hanya tradisi hukum civil law Indonesia dan common law Malaysia, tetapi juga mekanisme reformasi yang tersedia: MACR Indonesia dinaikkan dari 8 menjadi 12 tahun melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VIII/2010 sebelum dikodifikasi dalam UU SPPA, sedangkan MACR Malaysia bertahan pada usia 10 tahun sebagai warisan Penal Code kolonial 1936 tanpa mekanisme judicial review yang setara. Terhadap CRC, keduanya memenuhi kewajiban formal, namun Indonesia lebih unggul karena kewajiban diversi formal dalam UU SPPA yang tidak dimiliki Malaysia. Terhadap General Comment No. 24, Indonesia berjarak dua tahun dan Malaysia empat tahun dari ambang 14 tahun, dengan sistem dua batas usia Malaysia dikritik eksplisit oleh Komite. Terhadap Beijing Rules, UU SPPA mencerminkan prinsip minimum intervention yang tidak dimiliki padanannya di Malaysia. Secara keseluruhan, Indonesia lebih dekat dengan arah perlindungan anak internasional, meskipun keduanya belum sepenuhnya memenuhi standar tersebut.

Indonesia disarankan menaikkan MACR menuju 14 tahun melalui revisi UU SPPA disertai perluasan jangkauan diversi melampaui pembatasan Pasal 7 ayat (2). Malaysia disarankan membangun kerangka diversi formal dalam Child Act 2001 dan menaikkan MACR secara signifikan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.