MEDIASI HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PENGUSAHA (SUATU PENELITIAN PADA DINAS TENAGA KERJA DAN MOBILITAS PENDUDUK ACEH)

MEDIASI HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PENGUSAHA (SUATU PENELITIAN PADA DINAS TENAGA KERJA DAN MOBILITAS PENDUDUK ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
24-07-2026
Indonesia
Banda Aceh
Employees--Dismissal of--Law and legislation, Labor laws and legislation, Dispute resolution (Law), Pemutusan hubungan kerja, Mediation
Mediasi, Pemutusan Hubungan Kerja, Perselisihan hubungan industrial, Penyelesaian Sengketa
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
-
Ya

Pasal 8 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mediasi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa mediasi dirancang sebagai sarana penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, serta mampu mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Namun, berdasarkan data pada Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk Aceh tahun 2023–2025, dari 37 perkara pemutusan hubungan kerja yang dimediasi hanya 6 perkara (16,22%) yang berhasil diselesaikan melalui Perjanjian Bersama, sedangkan 31 perkara (83,78%) tidak mencapai kesepakatan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi belum mampu mencapai tujuan sebagaimana diharapkan dalam UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum pengaturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi dalam kasus pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, menganalisis efektivitas pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perselisihan tersebut, serta mengidentifikasi hambatan dan solusi dalam pelaksanaan mediasi hubungan industrial. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana mediasi mampu mewujudkan keadilan, perlindungan hukum, dan penyelesaian sengketa secara efektif bagi para pihak yang berselisih.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data lapangan dikumpulkan melalui wawancara dengan mediator hubungan industrial, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnakermobduk Aceh, praktisi hukum, serta didukung oleh dokumen mediasi dan perjanjian bersama yang berkaitan dengan perselisihan PHK. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan Teori Keadilan, Teori Perlindungan Hukum, dan Teori Penyelesaian Sengketa.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi telah diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, UU 13 Tahun 2003, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hingga Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Mediator serta tata kerja mediasi. Meskipun demikian, efektivitas pelaksanaan mediasi pada Disnakermobduk Aceh masih tergolong rendah. Dalam kurun waktu 2023–2025 terdapat 37 perkara PHK yang dimediasi, namun hanya 6 perkara (16.22%) yang berhasil mencapai Perjanjian Bersama, sedangkan selebihnya berakhir dengan anjuran mediator, pelimpahan perkara, penolakan, atau pengembalian berkas. Hambatan utama yang ditemukan meliputi rendahnya itikad baik para pihak, ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha, lemahnya daya ikat anjuran mediator, serta rendahnya pemahaman hukum para pihak terhadap fungsi mediasi.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa mediasi hubungan industrial dalam kasus PHK pada Disnakermobduk Aceh secara normatif telah memiliki dasar hukum yang memadai, namun secara empiris belum berjalan efektif dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang adil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas mediator, penguatan edukasi hukum bagi pekerja dan pengusaha, serta evaluasi terhadap pengaturan hasil mediasi agar mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keadilan yang lebih optimal bagi para pihak dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kata Kunci: Perselisihan Hubungan Industrial, Mediasi Hubungan Industrial, Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.