IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH DALAM PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH MASYARAKAT MISKIN DI KOTA BANDA ACEH

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH DALAM PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH MASYARAKAT MISKIN DI KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
25-07-2026
Indonesia
Banda Aceh
Land titles--Registration and transfer, Pendaftaran tanah
Pendaftaran tanah, Masyarakat miskin, Implementasi kebijakan
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
-
Ya

Pendaftaran tanah merupakan salah satu instrumen hukum yang berfungsi memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah. Percepatan pendaftaran tanah masyarakat miskin dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanahan Aceh sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan wajib di bidang pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan mengenai pelayanan pertanahan lintas kabupaten/kota. Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah, Pemerintah Aceh menetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pensertipikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 3 mengenai penyelenggaraan pensertipikatan tanah milik masyarakat miskin yang menjadi landasan pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah, termasuk pengaturan mengenai dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program tersebut. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan kesenjangan antara tujuan kebijakan untuk mewujudkan kepastian hukum dengan kondisi faktual di lapangan yang menunjukkan belum maksimal akses masyarakat miskin terhadap legalitas hak atas tanah.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan kebijakan Pemerintah Aceh dalam percepatan pendaftaran tanah masyarakat miskin di Kota Banda Aceh, untuk mengetahui dan menganalisis hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut serta untuk mengetahui dan menganalisis strategi yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara dengan pihak terkait serta penelitian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan literatur hukum yang relevan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk mengetahui kesesuaian antara ketentuan hukum dan pelaksanaannya dalam praktik.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan pendaftaran tanah masyarakat miskin dilakukan melalui kegiatan Inventarisasi Administrasi Tanah Milik Masyarakat Miskin yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan Aceh sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan khusus Aceh di bidang pertanahan. Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut berupa keterbatasan anggaran, belum optimalnya koordinasi antar instansi serta keterbatasan waktu pelaksanaan. Strategi yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut dilakukan optimalisasi anggaran, penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan peningkatan peran pemerintah gampong dalam proses pendataan dan verifikasi administrasi pertanahan.

Penelitian ini menyarankan agar Pemerintah Aceh meningkatkan pelaksanaan Inventarisasi Administrasi Tanah Milik Masyarakat Miskin melalui penguatan koordinasi antarinstansi, pemutakhiran data secara berkelanjutan, dan penyediaan anggaran yang memadai. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perlu memperkuat sinergi dengan Pemerintah Aceh serta memprioritaskan pendaftaran tanah pada gampong yang memiliki jumlah masyarakat miskin relatif tinggi.

Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pemerintah Aceh, Pendaftaran Tanah, Masyarakat Miskin, Kepastian Hukum.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.