PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT YANG TIDAK TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN
Perkembangan teknologi dalam bidang keuangan telah mendorong masyarakat untuk beralih dari sistem pembayaran tunai ke sistem pembayaran non-tunai, salah satunya melalui penggunaan kartu kredit. Namun, dalam praktiknya tidak semua produk kartu kredit yang beredar di masyarakat telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait kepastian perlindungan hukum bagi konsumen sebagai pemegang kartu kredit yang tidak terdaftar secara resmi.
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu Kredit yang Tidak Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan” yang bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari penggunaan kartu kredit yang tidak terdaftar di OJK serta untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemegang kartu kredit tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan Bank Indonesia dan Peraturan OJK. Bahan hukum sekunder dan tersier diperoleh dari literatur hukum, artikel ilmiah, hasil penelitian terdahulu, kamus hukum, dan ensiklopedia. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kartu kredit yang tidak terdaftar di OJK menimbulkan berbagai akibat hukum, antara lain pemegang kartu tidak memperoleh perlindungan administratif dari OJK, kesulitan mengakses mekanisme penyelesaian sengketa resmi, berisiko mengalami kerugian material dan immaterial, lemahnya penegakan hukum perdata maupun pidana, serta timbulnya ketidakpastian hukum akibat kontrak penerbitan yang tidak memenuhi prinsip transparansi dan perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan adanya penguatan regulasi dan koordinasi antar-lembaga pengawas guna mencegah peredaran kartu kredit ilegal, peningkatan peran OJK dalam perlindungan konsumen, serta peningkatan literasi hukum dan keuangan masyarakat agar lebih memahami risiko penggunaan produk keuangan yang tidak terdaftar dan tidak diawasi secara resmi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.