PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI LISTRIK (SUATU PENELITIAN PADA PT. PELAYANAN LISTRIK NASIONAL BATAM (PT. PLN BATAM)

PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI LISTRIK (SUATU PENELITIAN PADA PT. PELAYANAN LISTRIK NASIONAL BATAM (PT. PLN BATAM)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
27-07-2026
Indonesia
Banda Aceh
Arbitrase (Hukum acara perdata), Dispute resolution (Law), Arbitration and award
Putusan arbitrase, Sengketa jual beli
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Dalam Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, disebutkan bahwa Putusan Arbitrase bersifat final dan mengikat, akan tetapi dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa jual beli tenaga listrik/Power Purchase Agreement (PPA) antara PT. Pelayanan Listrik Nasional Batam (PT. PLN Batam) dengan Independent Power Producer (IPP)/Penyedia Listrik Swasta, pelaksanaan putusannya masih menghadapi berbagai hambatan dan tantangan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum kepada para pihak.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase di PT. PLN Batam, hambatan dalam pelaksanaan Putusan Arbitrase, serta upaya yang dilakukan para pihak untuk pelaksaan Putusan Arbitrase.

Metodologi yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh dari penelitian lapangan dengan mewawancarai responden untuk mendapatkan data primer, dan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan Putusan Arbitrase tidak dijalankan oleh para pihak secara suka rela, walaupun telah disepakati penyelesaian sengketa melalui lembaga Arbitrase. Hambatan dalam pelaksanaan Putusan Arbitrase adalah, adanya kebijakan internal yang berlaku di PT. PLN Batam serta kebijakan yang harus diikuti sebagai BUMN yang memiliki prosedur khusus untuk bisa menjalankan Putusan Arbitrase. Upaya yang dilakukan oleh PT. PLN Batam meliputi, penggunaan pendapat hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN), pembentukan tim khusus, komunikasi strategis manajemen dengan pihak PT. TJK Power, serta pengajuan pembatalan Putusan Arbitrase kepada Pengadilan Negeri Batam, untuk perkara dengan PT. ELB. Upaya dari Pihak PT. ELB adalah mengajukan Banding Arbitrase ke Mahkamah Agung serta negosiasi untuk pelaksanaan Putusan, dan upaya yang dilakukan Pihak PT. TJK Power adalah melakukan negosiasi untuk amandemen kontrak sesuai dengan Putusan Arbitrase.

Disarankan kepada PT. PLN Batam, untuk berkomitmen melaksanakan Putusan Arbitrase, karena telah disepakati dalam PPA, disaran juga kepada PT. PLN Batam untuk melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sejak awal proses Arbitrase, sehingga pelaksaan putusan tidak terkendala. Kepada para pihak disarankan untuk memperjelaskan komitmen kepatuhan untuk mejalankan putusan Arbitrase dalam Perjanjian/PPA.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.