IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PENANGANAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TERLANTAR DI KOTA BANDA ACEH
Perlindungan terhadap hak-hak anak merupakan manifestasi dari pengakuan dan penghormatan terhadap harkat serta martabat manusia yang dijamin oleh konstitusi. Pelaksanaan perlindungan menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Pasal 20 UU Perlindungan Anak. Namun, pelanggaran terhadap hak-hak anak masih sering terjadi di dalam kehidupan masyarakat, seperti masih adanya anak-anak yang mengalami kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi serta penelantaran. Anak terlantar menjadi fokus utama dikarenakan kehidupan mereka yang sama sekali tidak layak, rentan dengan bahaya, pendidikan yang rendah dan lain sebagainya. Di Aceh secara khusus penyelenggaraan perlindungan terhadap anak diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 8 Qanun Perlindungan anak dijelaskan bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan perhatian, pembinaan, bimbingan, pengawasan, bantuan dan perlindungan terhadap pendidikan agama. Anak terlantar merupakan bagian dari pengaturan Qanun yang bertujuan agar Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten Kota di Aceh dapat memberi penanganan dan perlindungan secara optimal pada anak-anak terlantar di Aceh. Namun dalam kenyataannya permasalahan anak terlantar di Aceh terus berlangsung sehingga menjadi fenomena sosial yang memerlukan perhatian khusus dalam perlindungan dan penaganannya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan penanganan anak terlantar di Kota Banda Aceh, pelaksanaan perlindungan hukum anak terlantar di Kota Banda Aceh, serta hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam penanganan dan perlindungan anak terlantar dan upaya yang telah dilakukan.
Jenis penelitian bersifat yuridis empiris, menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan menggunakan sumber data primer berupa wawancara. Data yang diperoleh selanjutnya disusun secara urut dan sistematis kemudian dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki peran penting dalam menangani anak terlantar sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak. Peran tersebut dilaksanakan melalui Dinas Sosial dan DP3AP2KB Kota Banda Aceh yang mencakup aspek regulasi, pelayanan, pembinaan, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf d Qanun Perlindungan Anak, selain itu juga ada instansi pendukung lainnya: seperti Satpol PP & WH, Aparatur Gampong, Baitul Mal, Kepolisian, Sekolah dan Panti Asuhan (UPTD Rumoh Seujahtera Aneuk Nanggroe). Perlindungan hukum khusus untuk anak terlantar secara spesifik belum ada aturannya, sehingga kasus penelantaran anak masih sering terjadi. Tetapi Pemerintah Kota Banda Aceh sudah membuat Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif. Pemerintah Kota Banda Aceh juga memberikan kewenangan kepada beberapa instansi yang bertugas untuk memberikan perlindungan kepada anak terlantar. Namun dikarenakan adanya ego sektoral antar instansi mengakibatkan pelaksanaan perlindungan kepada anak terlantar kurang maksimal. Hambatan yang dihadapi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menangani dan melindungi anak terlantar adalah keterbatasan dana dan sarana, keterbatasan SDM dan kelembagaan, kendala data dan keterbukaan korban, dan kurangnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan yaitu meningkatkan koordinasi antar Lembaga sehingga penanganan dan perlindungan anak terlantar dapat dijalankan dengan baik, didukung oleh peningkatan anggaran, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. Upaya lainnya yang harus dilakukan adalah meningkatkan sosialisasi dan pemahaman masyarakat serta keterbukaan korban.
Diharapkan Pemerintah Kota Banda Aceh membentuk Tim Terpadu Penanganan Anak Terlantar dengan Dinas Sosial sebagai leading sector guna memangkas ego sektoral dan menyatukan data serta anggaran antar instansi. Selain itu disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menyusun Qanun Kota Banda Aceh sebagai aturan turunan dari Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak yang mengatur SOP, pembagian tugas, dan mekanisme monitoring penanganan anak terlantar secara jelas. Pemerintah Kota Banda Aceh dapat menyediakan pos anggaran khusus yang dialokasikan untuk operasional rumah singgah, pengadaan tenaga professional, memperkuat kapasitas tim reaksi cepat dengan dana operasional darurat, meningkatkan anggaran untuk program pencegahan di tingkat gampong, serta membangun skema kerjasama dan insentif bagi lembaga kesejahteraan sosial anak.
Kata Kunci: Penanganan, Perlindungan, Anak Terlantar
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.