PENYELESAIAN KAWIN LARI (NAIK) BERDASARKAN HUKUM ADAT GAYO LUES (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KUTAPANJANG KABUPATEN GAYO LUES)

PENYELESAIAN KAWIN LARI (NAIK) BERDASARKAN HUKUM ADAT GAYO LUES (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KUTAPANJANG KABUPATEN GAYO LUES)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
20-07-2026
Indonesia
Banda Aceh
Marriage (Customary Law), Hukum perkawinan (Hukum adat), Marriage customs and rites, Kawin lari--Adat
Hukum perkawinan, Kawin lari, Naik, Gayo lues
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Kawin lari (naik) dalam hukum adat Gayo Lues merupakan bentuk perkawinan yang tidak dibenarkan karena dilakukan tanpa melalui tata cara adat serta tanpa persetujuan orang tua atau wali. Perbuatan tersebut dipandang sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum adat dan penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum adat. Praktik kawin lari (naik) masih ditemukan di beberapa kampung di Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues sehingga diperlukan penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum adat dan hukum nasional.

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kawin lari (naik), mekanisme penyelesaian kawin lari (naik) berdasarkan hukum adat Gayo Lues, serta hambatan dalam penerapan sanksi terhadap pelaku kawin lari (naik) di Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan teknik wawancara terhadap informan yang terdiri atas Majelis Adat Aceh Kabupaten Gayo Lues, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kutapanjang, Pengulu Kampung, p Kampung, serta responden yang terdiri atas pelaku kawin lari (naik), orang tua atau wali, dan masyarakat adat. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta literatur lain yang berkaitan dengan penelitian. Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran mengenai penyelesaian kawin lari (naik) berdasarkan hukum adat Gayo Lues.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kawin lari (naik) meliputi tidak adanya persetujuan orang tua atau wali, faktor ekonomi yang berkaitan dengan tingginya tuntutan adat dalam perkawinan, pengaruh pergaulan, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai adat dan agama. Mekanisme penyelesaian kawin lari (naik) dilakukan secara bertahap, dimulai dari pelaporan kepada aparatur kampung, pemanggilan para pihak beserta keluarganya, pelaksanaan musyawarah adat oleh Sarak Opat, penetapan dan pelaksanaan sanksi adat, penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak, pelaksanaan perkawinan menurut ketentuan agama dan adat, kemudian dilanjutkan dengan pencatatan perkawinan pada Kantor Urusan Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hambatan dalam penerapan sanksi adat meliputi rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hukum adat, kurangnya pemahaman para pihak mengenai ketentuan adat, serta adanya perbedaan pandangan antara keluarga yang menyebabkan penyelesaian adat tidak selalu dapat dilaksanakan secara optimal.

Disarankan kepada Majelis Adat Aceh, aparatur kampung, tokoh adat, tokoh agama, orang tua, dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk meningkatkan pembinaan, sosialisasi, serta koordinasi mengenai nilai-nilai hukum adat dan ketentuan perkawinan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap mekanisme penyelesaian kawin lari (naik) serta penerapan sanksi adat guna mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.