TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KLAUSULA DISCLAIMER DALAM AKTA OTENTIK BERDASARKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN
Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN mewajibkan notaris bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, namun asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata sering dijadikan dasar pencantuman klausula disclaimer untuk mengalihkan tanggung jawab kebenaran materiil. Praktik ini berpotensi melanggar syarat objektif perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 jo. Pasal 1337 KUHPerdata apabila digunakan untuk menegasikan kewajiban jabatan, yang berdampak pada kekuatan pembuktian akta otentik sesuai Pasal 1870 KUHPerdata.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip kehatihatian dalam pencantuman klausula disclaimer pada akta otentik, serta menganalisis batasan pertanggungjawaban hukum notaris apabila terjadi sengketa hukum.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif untuk menjawab rumusan masalah.
Hasil penelitian menunjukkan validitas klausula disclaimer bersifat bersyarat. Berbeda dari penelitian terdahulu yang mengkaji kedudukan atau implikasi klausula eksonerasi secara umum, penelitian ini menemukan bahwa prinsip kehati-hatian berkedudukan sebagai parameter uji validitas disclaimer itu sendiri, klausula tersebut batal demi hukum apabila digunakan untuk menutupi kelalaian verifikasi atau meloloskan akta yang seharusnya ditolak sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN, namun memiliki relevansi yuridis sebagai penegas batas tanggung jawab bagi notaris yang terbukti telah menjalankan prosedur secara saksama. Dalam sengketa hukum, klausula ini tidak memberikan imunitas mutlak di rezim perdata, pidana, maupun administratif dan hakim akan mengesampingkannya apabila terbukti terdapat unsur kelalaian jabatan.
Disarankan agar notaris mengutamakan verifikasi ketat dan penolakan akta yang meragukan daripada bergantung pada disclaimer. Diperlukan pengaturan spesifik dalam peraturan perundang-undangan mengenai batasan klausula disclaimer guna menjamin kepastian hukum.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Notaris, Akta Otentik, Klausula disclaimer, dan Prinsip kehati-hatian.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.