PEMUTUSAN KONTRAK KERJA MINYAK DAN GAS TERHADAP KONTRAKTOR MINYAK DAN GAS OLEH BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (migas) telah mengatur sedemikian detail tentang pengelolaan kegiatan usaha hulu migas di Aceh yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Akan tetapi dalam pelaksanaannya kegiatan pengelolaan migas di Aceh masih menemui permasalahan berupa Pemutusan kontrak kerja sama migas oleh BPMA. Hal ini merupakan salah satu permasalahan hukum yang perlu dicari solusinya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan BPMA dalam melakukan pemutusan kontrak kerja sama migas, mekanisme pemutusan kontrak kerja sama migas oleh BPMA, serta solusi hukum terhadap permasalahan pemutusan kontrak kerja sama migas di Aceh.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosio-legal. Data penelitian diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Data lapangan diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan. Data kepustakaan diperoleh melalui kajian literatur yang relevan dengan permasalahan penelitian. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPMA tidak melakukan pemutusan kontrak secara langsung, melainkan terlebih dahulu melakukan pengawasan, evaluasi, dan pembinaan terhadap kontraktor. Mekanisme pemutusan kontrak dilakukan melalui tahapan evaluasi, pemberian peringatan tertulis, serta pemberian kesempatan kepada kontraktor untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi. Adapun solusi hukum yang diterapkan lebih mengutamakan musyawarah, negosiasi, pembinaan, dan penyelesaian sengketa melalui mediasi, arbitrase.
Kepada BPMA disarankan agar terus meningkatkan sistem pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak kerja sama migas agar potensi pelanggaran kontrak dapat dideteksi sejak dini.
Disarankan kepada kontraktor kontrak kerja sama migas dapat meningkatkan kepatuhan terhadap kontrak kerja sama. Kepada peneliti berikutnya disarankan agar dapat melakukan penelitian lanjutan berkaitan dengan pengelolaan migas di Aceh dari berbagai perspektif berbeda.
Kata Kunci: Pemutusan Kontrak, Badan Pengelola Migas Aceh, Kontrak Kerja Sama, Migas.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.