PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK OLEH PENGELOLA TEMPAT GYM
Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak cipta Lagu dan/atau Musik pihak yang wajib membayar royalti adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan penggunaan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial yang meliputi pertokoan salah satu nya tempat gym. Namun, hingga saat ini masih ditemukannya pihak pengelola gym di Kota Banda Aceh yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
Penelitian ini bertujuan menjelaskan pelaksanaan kewajiban pembayaran royalti hak cipta lagu dan/atau musik oleh pengelola gym di Kota Banda Aceh dan faktor pengelola gym tidak membayarkan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, serta langkah yang dilakukan pemerintah untuk melindungi pemegang hak cipta lagu dan/atau musik.
Metode penelitian ini adalah yuridis empiris. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan, yang dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan. Data sekunder diperoleh melalui kajian literatur dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelola gym di Kota Banda Aceh belum melaksanakan kewajiban pembayaran royalti hak cipta lagu dan/atau musik yang di amanatkan dari PP No. 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Atas Hak Cipta Lagu dan Musik. Faktor pengelola gym tidak membayarkan royalti lagu dan/atau musik, yaitu: 1) Faktor kurangnya pendapatan, 2) faktor ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman pengelola gym, 3) faktor kurangnya pengawasan dari pemerintah, 4) faktor belum adanya sosialisasi dari pemerintah, 5) faktor belum adanya LMK di Provinsi Aceh. Beberapa langkah atau upaya guna meningkatkan perlindungan terhadap pencipta lagu dan/atau musik yang dilakukan oleh Pemerintah, yaitu: melaksanakan sosialisasi dan FGD, mengusulkan pembentukan LMK di Aceh, mengupayakan mediasi, meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan lagu secara komersial ditempat umum, dan membangun sistem digital yang terintegrasi untuk mencatat setiap penggunaan lagu secara komersial.
Disarankan kepada pengelola gym di Kota Banda Aceh untuk tidak memutar musik tanpa izin resmi atau lisensi dari pencipta musik dan setiap pemutaran lagu dan/atau musik ditempat gym wajib membayar royalti sesuai UUHC Tahun 2014. Seluruh pihak yang terkait diharapkan memenuhi kewajiban tersebut agar faktor-faktor atau penghambat tidak dibayarkan royalti dapat diatasi. Pencipta lagu/musik disarankan bergabung dengan LMK untuk memperoleh royalti. Pemerintah juga diharapkan membentuk LMK di Provinsi Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.