PERLINDUNGAN PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN AKIBAT PENGEMBALIAN BARANG OLEH KONSUMEN YANG BERITIKAD TIDAK BAIK PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK TIKTOK SHOP DI BANDA ACEH

PERLINDUNGAN PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN AKIBAT PENGEMBALIAN BARANG OLEH KONSUMEN YANG BERITIKAD TIDAK BAIK PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK TIKTOK SHOP DI BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
27-07-2026
Indonesia
Banda Aceh
Electronic Commerce--Law and legislation, Perdagangan elektronik, Business enterprises--Law and legislation, Pelaku usaha--Perlindungan hukum
Pelaku usaha, Pengembalian barang, TikTok Shop, Jual beli online
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
-
Ya

Pasal 6 huruf a dan huruf b Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disingkat UUPK) menjamin hak pelaku usaha untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan atas barang yang telah diserahkan dan hak untuk menerima perlindungan hukum terhadap tindakan konsumen yang beritikad tidak baik, dan Pasal 5 huruf b UUPK mewajibkan konsumen untuk beritikad baik dalam setiap transaksi termasuk dalam proses pengembalian barang. Namun, dalam pelaksanaannya pengembalian barang pada TikTok Shop terdapat konsumen yang beritikad tidak baik, terutama dalam pengajuan pengembalian barang dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pengembalian barang yang berbeda dari produk yang semula dikirimkan, hingga pemalsuan dalam proses pengembalian barang, sehingga hak pelaku usaha atas pembayaran tidak terpenuhi dan pelaku usaha mengalami kerugian finansial yang nyata karena platform tidak memberikan ruang penilaian bagi pelaku usaha.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka kebijakan pengembalian barang pada aplikasi TikTok Shop, bentuk perlindungan hukum terhadap kerugian pelaku usaha dalam pengembalian barang oleh konsumen yang beritikad tidak baik pada aplikasi TikTok Shop, dan upaya penyelesaian sengketa yang ditimbulkan kedudukan kerangka kebijakan pengembalian barang oleh konsumen yang beritikad tidak baik pada aplikasi TikTok Shop.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif, yang mengkaji norma hukum UUPK dan implementasinya dalam masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pengembalian barang TikTok Shop merupakan perjanjian baku yang mengikat pelaku usaha sejak menyetujui ketentuan layanan penjual melalui mekanisme clickwrap agreement. Kebijakan tersebut mengatur alasan, syarat, dan prosedur pengembalian barang, namun implementasinya masih disalahgunakan konsumen sehingga menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha, terutama skema pengembalian dana cepat (speedy refund) memproses refund secara otomatis tanpa memberikan ruang verifikasi yang memadai bagi pelaku usaha. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha secara preventif telah diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UUPK, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Transaksi Elektronik, dan kebijakan internal TikTok Shop, sedangkan perlindungan represif dapat ditempuh melalui mekanisme banding pada platform, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Online Dispute Resolution (ODR), maupun jalur litigasi. Namun, mekanisme tersebut belum berjalan secara optimal karena rendahnya pengetahuan pelaku usaha mengenai upaya hukum yang tersedia, belum optimalnya pengaturan ODR di Indonesia, dan keterbatasan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa yang disediakan platform.

Disarankan kepada pemerintah untuk memperkuat regulasi yang mengatur tentang tanggung jawab platform digital terhadap kerugian pelaku usaha dan mengoptimalkan pengaturan ODR, kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh dan BPSK untuk meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha mengani hak dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia, kepada TikTok Shop untuk membenahi mekanisme verifikasi pengembalian barang agar dapat memberikan perlindungan yang proporsional bagi seluruh pihak, Kepada pelaku usaha, untuk senantiasa mendokumentasikan seluruh proses transaksi, dan kepada konsumen untuk membaca deskripsi produk secara cermat sebelum melakukan pembelian dan melaksanakan proses pengembalian barang dengan itikad baik sesuai ketentuan yang berlaku.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.