TANGGUNGJAWAB HUKUM PELAKU USAHA KONVEKSI ATAS KETIDAKSESUAIAN DALAM PEMESANAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SYIAH KUALA, KOTA BANDA ACEH)
Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam keterangan barang dan/atau jasa. Dalam praktiknya, ketentuan tersebut masih sering dilanggar, terutama dalam transaksi made to order pada usaha konveksi yang didasarkan pada kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen mengenai spesifikasi barang yang akan diproduksi. Masih ditemukan ketidaksesuaian barang hasil produksi dengan yang telah diperjanjikan, seperti perbedaan ukuran, warna, kualitas jahitan, desain, dan penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha konveksi terhadap ketidaksesuaian barang hasil produksi dalam transaksi made to order, mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan tanggung jawab tersebut, serta menjelaskan penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-empiris melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data diperoleh melalui beberapa literatur dan wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum pelaku usaha konveksi terhadap ketidaksesuaian barang hasil produksi dalam transaksi made to order pada dasarnya menerapkan presumption of liability principle, yaitu pelaku usaha pada prinsipnya wajib memberikan ganti rugi apabila barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah diperjanjikan, kecuali dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahannya. Bentuk pertanggungjawaban yang diberikan meliputi perbaikan barang, produksi ulang, penggantian barang, pengembalian sebagian biaya, maupun pemberian potongan harga sesuai dengan kesepakatan para pihak. Meskipun demikian, pelaksanaan tanggung jawab tersebut belum sepenuhnya memulihkan seluruh kerugian yang dialami konsumen baik secara materil atau inmateril.
Penyelesaian sengketa pada praktiknya lebih banyak dilakukan melalui musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melalui mekanisme mediasi yang efektif, sederhana, cepat, dan tanpa dipungut biaya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.