PERLINDUNGAN KONSUMEN MINYAK GORENG CURAH TANPA LABEL DI PASAR TRADISIONAL (SUATU PENELITIAN DI PASAR SIMPANG LIMUN KOTA MEDAN)
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf g, i, dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan label, tanggal kedaluwarsa, maupun informasi penggunaan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan mewajibkan produsen, pengemas, dan pelaku usaha memperdagangkan minyak goreng sawit dalam kemasan guna menjamin mutu, keamanan,serta memberikan informasi yang benar kepada konsumen. Namun, dalam praktiknya minyak goreng curah tanpa label masih banyak beredar di Pasar Simpang Limun, sehingga hak konsumen atas informasi dan keamanan produk belum terpenuhi secara optimal.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan konsumen terhadap peredaran minyak goreng curah tanpa label, menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap peredaran minyak goreng curah tanpa label, serta menjelaskan kendala dalam melindungi hak-hak konsumen terkait penjualan minyak goreng curah tanpa label di Pasar Tradisional Simpang Limun Kota Medan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, dimana data lapangan menjadi sumber utama serta didukung dengan bahan kepustakaan yakni dengan mempelajari peraturan perundangan-undangan, buku dan jurnal ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen terhadap peredaran minyak goreng curah tanpa label di Pasar Tradisional Simpang Limun Kota Medan belum terlaksana secara optimal. Perlindungan yang diberikan pelaku usaha masih terbatas pada upaya menjaga kebersihan minyak goreng selama proses penyimpanan dan penjualan, sedangkan informasi mengenai identitas produk tidak diberikan kepada konsumen. Tanggung jawab pelaku usaha juga belum terlaksana secara optimal karena hanya sebagian pelaku usaha yang bersedia memberikan ganti rugi apabila terjadi kerugian, sementara konsumen yang mengalami kerugian tidak pernah mengajukan keluhan maupun tuntutan. Kendala dalam perlindungan konsumen berasal dari pengawasan pemerintah yang belum dilakukan secara berkelanjutan, keterbatasan kewenangan pengelola pasar, rendahnya pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya pelabelan produk, serta rendahnya kesadaran hukum konsumen sehingga praktik penjualan minyak goreng curah tanpa label masih terus berlangsung.
Disarankan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera agar meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng curah tanpa label secara berkelanjutan, kepada pelaku usaha agar lebih memperhatikan penyampaian informasi mengenai produk yang diperdagangkan serta meningkatkan tanggung jawab terhadap konsumen, dan kepada masyarakat agar lebih memahami hak-haknya sebagai konsumen serta lebih aktif menyampaikan pengaduan apabila mengalami kerugian sehingga perlindungan konsumen terlaksana secara lebih efektif.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.