POLITIK HUKUM DALAM KONSTRUKSI MODEL PEMBINAAN TERPIDANA JINAYAT DI ACEH
Pemberlakuan hukum pidana Islam di Aceh melalui Qanun Aceh No. 12 tahun 2025 tentang perubahan Qanun No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menciptakan dualisme sistem hukum pidana khususnya di Provinsi Aceh dan belum diikuti oleh dualisme institusional pada fase eksekusi pasca putusan hakim mahkamah. Secara normatif, Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat jo. Pasal 13 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan Hukum Acara Jinayat secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pembinaan bagi tersangka, terdakwa dan terpidana Jinayat yang telah mendapatkan putusan hukum yang inkracht dibawah otoritas Dinas Syariat Islam dalam pengelolaanya. Namun, secara realitas empiris, hingga saat ini tahun 2026, Pemerintah Aceh belum merealisasikan hadirnya secara infrastruktur UPTD tersebut, sehingga secara terbatas objek dalam kajian penelitian ini yaitu terpidana jinayat tetap ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) berdasarkan naskah kerjasama Pemerintah Aceh dengan lembaga vertikal yang menjadi bagian dari elemen sistem peradilan pidana umum. Namun Lapas secara umum mengalami persoalan overcrowding. Kondisi ini memicu anomali kriminologis baru berupa risiko kontaminasi efek negatife lainnya, dimana penjara bertransformasi menjadi School of Crime akibat transmisi modal kriminal dari narapidana umum kepada terpidana jinayat. Kontruksi UPTD yang berlandaskan prinsip pertaubatan dan maqasid al-syariah terlepas dari unsur-unsur sekulerisme merupakan arah dari politik hukum pidana di Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pemidanaan dalam Qanun Jinayat yang sudah tersistematis, mengevaluasi sistem pembinaan bagi pelanggar jinayat di Aceh sudah sesuai dengan sistem pembinaan dalam hukum Islam, serta merekonstruksi model pembinaan terpidana jinayat di Aceh guna memitigasi residivisme dan memulihkan martabat kemanusiaan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menemukan kebenaran hukum yang koheren.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, politik hukum pemidanaan Qanun Jinayat telah tersistematisasi secara komprehensif sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional melalui doktrin desentralisasi asimetris yang memiliki legitimasi konstitusional kuat pada Pasal 18B UUD NRI 1945. Berkedudukan sebagai lex specialis, sistem ini secara sistemik mensinergikan nilai-nilai transendental Maqasid al-Shari’ah dengan paradigma pemidanaan modern seperti double track system dan keadilan restoratif, yang selaras dengan spirit dekolonisasi hukum dalam KUHP Nasional. Integrasi melalui Sistem Peradilan Jinayat Terpadu (SPPI) di bawah Mahkamah Agung membuktikan bahwa hukum Islam diposisikan sebagai instrumen transformasi sosial yang mampu menjaga identitas kultural-religius Aceh dalam bingkai NKRI. Kedua, implementasi pembinaan saat ini masih menunjukkan ambivalensi pola yang kontradiktif dan belum sepenuhnya selaras dengan sistem hukum Islam. Ketiadaan unit pembinaan mandiri memaksa proses pembinaan tetap berpedoman pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang bersifat sekuler-administratif. Hal ini mengakibatkan diskontinuitas sistemik terhadap intervensi model pembinaan khusus yang diusung Pemerintah Aceh, sehingga institusionalisasi UPTD Pembinaan berkonsep "Dayah Insaniyah" dianggap sangat penting untuk segera diupayakan guna mewujudkan keadilan substantif. Ketiga, konstruksi model pembinaan terhukum jinayat ini bersifat sui generis dengan menawarkan konsep "Dayah Insaniyah" sebagai Novelty penelitian ini.
Model ini mengintegrasikan doktrin tazkiyatun nafs dan tadabbur ke dalam sistem pemasyarakatan nasional untuk mencapai reintegrasi spiritual-sosial. Konstruksi ini diarahkan pada vertikalisasi tanggung jawab di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna menjamin stabilitas anggaran dan kepastian hukum. Langkah ini sangat krusial untuk memitigasi risiko School of Crime dan akumulasi modal kriminal melalui pemisahan absolut terhukum jinayat dari narapidana umum, memastikan penjara berfungsi sebagai ruang pertobatan dan pemulihan martabat kemanusiaan.
Saran untuk Pemerintah Aceh dan Pusat perlu memperkuat sinkronisasi regulasi antara Sistem Peradilan Pidana Nasional (SPPN) dan Sistem Peradilan Jinayat Terpadu (SPJT) guna menjamin kepastian hukum substantif. Hal ini mencakup pemberian kewenangan pro-justitia otonom bagi Wilayatul Hisbah untuk memitigasi benturan paradigma antara hakim sosiologis-agamis dengan legal positivistik di tingkat kasasi. Segera formalkan naskah kerja sama (MoU) progresif dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menyediakan blok khusus bagi terhukum jinayat. Integrasi kurikulum berbasis syariat (aspek taubat dan tadabbur) diperlukan guna mengisi "ruang hampa regulasi" di Lapas nasional agar transformasi mental-spiritual warga binaan tidak terdegradasi. Dan realisasikan pembentukan UPTD Pembinaan berkonsep "Dayah Insaniyah" melalui sistem zonasi wilayah guna memutus rantai School of Crime di Lapas umum. Diperlukan political will kuat dalam pengalokasian dana APBA/APBK yang konsisten untuk mendukung infrastruktur dan tenaga pembina spiritual demi mewujudkan model peradilan Islam yang humanis dan akuntabel.
Kata Kunci: Model Pembinaan, Qanun Jinayat, Terpidana Jinayat, Aceh
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.