PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK PALSU BERMEREK ARC’TERYX DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Saat ini diketahui maraknya peredaran produk palsu bermerek Arc’teryx di Indonesia melalui toko fisik dan platform perdagangan elektronik. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa peredaran produk palsu tidak hanya menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 4 dan Pasal 8. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan mengenai bentuk pelanggaran hak-hak konsumen, perlindungan hukum bagi konsumen, serta implikasi hukum bagi pelaku usaha yang memperdagangkan produk palsu bermerek Arc’teryx.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang timbul akibat peredaran produk palsu Arc’teryx, menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen yang membeli produk palsu Arc’teryx, serta menganalisis kewajiban pelaku usaha terkait peredaran dan penjualan produk palsu serta implikasi hukumnya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan serta hasil wawancara dengan Badan Penelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banda Aceh dan Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) sebagai bahan pendukung. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian ditunjukkan bahwa perdaran produk palsu Arc’teryx melanggar hak konsumen atas keamanan, kesesuaian barang, informasi yang benar, dan ganti rugi. Perlindungan hukum diberikan secara preventif melalui pengaturan hak konsumen, perlindungan merek, pengawasan, dan edukasi, serta secara represif melalui tuntutan ganti rugi dan penyelesaian sengketa. Pelaku usaha yang memperdagangkan produk palsu tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUPK dan dapat dikenai tanggung jawab perdata, sanksi administratif, dan sanksi pidana berdasarkan UUPK dan UU Merek.
Disarankan agar pemerintah dapat memperkuat pengawasan dan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha harus menjalankan kegiatan usahanya dengan itikas baik serta tidak memperdagangkan produk palsu, dan konsumen diharapkan lebih cermat dalam membeli produk bermerek dan memanfaatkan mekanisme pengaduan apabila mengalami kerugian.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.