STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 53/JN/2021/MS.Bna TENTANG PELECEHAN SEKSUAL

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 53/JN/2021/MS.Bna TENTANG PELECEHAN SEKSUAL
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
28-07-2026
Indonesia
Banda Aceh
Pelecehan seksual, Sexual harassment
Pelecehan seksual
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pertimbangan hakim (ratio decidendi) merupakan unsur yang sangat menentukan keadilan substantif bagi para pihak, terutama korban, karena hakim dituntut untuk menilai perbuatan terdakwa secara utuh dan proporsional, bukan sekadar mencocokkan fakta dengan rumusan norma secara tekstual. Persoalan ini tampak nyata dalam Putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor 53/JN/2021/MS.Bna.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam Putusan Nomor 53/JN/2021/MS.Bna yang belum tepat dilihat pada perbuatan terdakwa, serta untuk menjelaskan mengapa putusan tersebut belum memenuhi rasa kemanfaatan, rasa keadilan, dan kepastian hukum bagi korban.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, pertimbangan hakim belum tepat dalam menilai perbuatan terdakwa, karena Majelis Hakim hanya menilai apakah unsur tekstual jarimah pemerkosaan telah terpenuhi secara sempurna, tanpa mempertimbangkan rangkaian perbuatan terdakwa secara utuh yaitu kesengajaan dan perencanaan yang sistematis, akibat fisik dan psikologis yang serius, serta tidak adanya alasan yang meringankan karena terdakwa berhenti bukan atas kehendaknya sendiri melainkan karena faktor eksternal. Ketiadaan penilaian yang utuh dan proporsional ini menghasilkan sanksi uqubat penjara 60 bulan berdasarkan Pasal 47 Qanun Jinayat, yang terkesan tidak sebanding dengan keseriusan perbuatan terdakwa. Kedua, putusan tersebut belum memenuhi rasa kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum bagi korban, karena sanksi yang dijatuhkan tidak proporsional dengan kerugian fisik permanen dan kerugian psikologis riil yang diderita korban, amar putusan sama sekali tidak memuat pertimbangan mengenai pemulihan korban, dan ketidaktepatan pertimbangan hakim tersebut menimbulkan viktimisasi sekunder yang bertentangan dengan prinsip the best interest of the child serta berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual anak di Aceh.

Diharapkan kepada para penegak hukum agar dalam memutus perkara jarimah kekerasan seksual terhadap anak senantiasa menilai perbuatan terdakwa secara utuh dan proporsional mencakup rangkaian tindakan, akibat yang ditimbulkan, dan kondisi korban sebagai anak serta secara eksplisit memuat pertimbangan mengenai pemenuhan rasa kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum bagi korban dalam setiap putusan, bukan sekadar mencocokkan fakta dengan rumusan tekstual suatu jarimah.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.