MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGENDARA SEPEDA MOTOR DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN LUKA RINGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)

MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGENDARA SEPEDA MOTOR DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN LUKA RINGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
21-07-2026
Indonesia
Banda Aceh
Kecelakaan lalu lintas, Lalu lintas--Undang-undang dan peraturan, Traffic regulations--Indonesia, Criminal liability, Pertanggungjawaban pidana
Pertanggungjawaban pidana, Kecelakaan Lalu Lintas
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 310 ayat (2) Undanfgg-Undang Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur, bahwa pengendara yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00. Namun penerapan pertanggungjawaban terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas belum sepenuhnya terlaksana secara optimal, khususnya di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pidana oleh pengendara terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka ringan, mekanisme penanganan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan serta kendala yang dihadapi aparat kepolisian Polresta Banda Aceh dalam menegakkan pertanggungjawaban pidana terhadap pengendara sepeda motor.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara dengan penyidik Satlantas Polresta Banda Aceh, korban kecelakaan, dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan.

Temuan penelitian mengindikasikan bahwa mekanisme pertanggungjawaban atas kecelakaan lalu lintas berkategori luka ringan di Polresta Banda Aceh ditempuh melalui serangkaian tahapan, meliputi penerimaan laporan, pengolahan tempat kejadian perkara, penyelidikan, evaluasi yuridis, hingga penerapan restoratif justice yang diposisikan sebagai mekanisme penyelesaian utama. Berbagai langkah turut ditempuh, antara lain penghimpunan keterangan dari saksi alternatif, fasilitas pengajuan klaim jasa raharja dan BPJS Kesehatan, penguatan implementasi restorative justice, serta pendayagunaan teknologi rekaman CCTV sebagai alat bukti elektronik.

Disarankan agar anggota Satlantas Polresta Banda Aceh meningkatkan sosialisasi hukum kepada masyarakat mengenai kewajiban segera melapor kecelakaan, memperkuat mekanisme restorative justice yang berkeadilan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi rekaman digital sebagai alat bukti. Selain itu, diperlukan koordinasi yang lebih terpadu antara kepolisian, Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan guna mempercepat pemenuhan hak korban secara efektif.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.