PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENIPUAN ONLINE TERHADAP LANSIA MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI ACEH
Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakutnakuti. Sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan ini diatur terpisah dalam Pasal 45B UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda maksimal Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Tetapi, masih terdapat penipuan online terhadap lansia melalui media sosial di Wilayah Aceh.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui pertanggungjawaban, hambatan dan upaya tindak pidana terhadap pelaku penipuan online terhadap lansia melalui media sosial di kepolisian Daerah Provinsi Aceh
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penipuan online melalui media sosial terhadap lansia dilaksanakan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dasar hukum dalam menangani perkara penipuan online. Hambatan dalam implementasi yang di hadapi Kepolisian Daerah Aceh berasal meliputi proses pengumpulan dan pembuktian alat bukti elektronik, kesulitan mengidentifikasi pelaku yang menggunakan identitas palsu, akun anonim, dan rekening pihak ketiga, serta kompleksitas pelacakan pelaku yang dapat beroperasi lintas wilayah. Upaya penanggulangan tindak pidana penipuan online melalui media sosial terhadap lansia di Kepolisian Daerah Aceh dilakukan melalui upaya preventif diwujudkan melalui pelaksanaan patroli siber, pemantauan berbagai platform digital, edukasi dan peningkatan literasi digital kepada masyarakat dan upaya represif dilakukan melalui penyelidikan terhadap laporan masyarakat, pengumpulan dan analisis alat bukti elektronik, serta koordinasi dengan lembaga perbankan, penyelenggara sistem elektronik, dan instansi terkait.
Disarankan Kepada Kepolisian Daerah Provinsi Aceh untuk terus meningkatkan kemampuan digital forensik, bagi lembaga perbankan, penyelenggara sistem elektronik, dan platform media sosial, untuk memperkuat koordinasi dalam mempercepat proses pelacakan identitas pelaku, pemblokiran rekening dan bagi masyarakat, khususnya kelompok lanjut usia untuk meningkatkan literasi digital melalui edukasi online.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.