SINKRONISASI PENGATURAN STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH DAERAH DAN STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI ACEH

SINKRONISASI PENGATURAN STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH DAERAH DAN STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI ACEH
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
24-08-2026
Indonesia
Banda Aceh
Anggaran daerah, Local budget
Sinkronisasi Peraturan, Standar Biaya Umum, Standar Harga Satuan Regional, Pelampauan Kewenangan, Keuangan Daerah
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
-
Ya

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dijalankan dengan tertib, taat pada aturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan, yang direalisasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perencanaan dan pelaksanaan APBD berpedoman pada Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang ditetapkan Pemerintah dan Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, guna menjamin kesesuaian antara alokasi anggaran dengan kebutuhan riil. Meskipun keduanya bertujuan menjamin keteraturan dan akuntabilitas pembelanjaan anggaran, dalam praktik pada Pemerintah Daerah di Aceh ditemukan ketidaksesuaian antara SBU dengan SHSR, baik berupa pelampauan batas tertinggi maupun penambahan komponen belanja di luar SHSR tanpa dasar yang memadai. Hal ini menimbulkan tantangan dalam penerapan anggaran, karena perangkat daerah harus menyesuaikan dua standar yang belum sinkron secara struktural maupun operasional.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah ketidaksesuaian antara SBU Pemerintah Daerah di Aceh dengan SHSR Pemerintah merupakan bentuk pelampauan kewenangan, serta merumuskan upaya sinkronisasi dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan hukum keuangan negara.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif, didukung wawancara dengan pejabat terkait sebagai data pelengkap.

Hasil penelitian memperlihatkan bahwa ketidaksesuaian SBU dengan SHSR merupakan bentuk pelampauan kewenangan (ultra vires), karena SBU sebagai norma turunan harus sesuai dengan SHSR sebagai norma yang lebih tinggi. Ketidaksesuaian ini ditunjukkan melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa pelampauan batas biaya dan penambahan komponen belanja yang tidak diatur dalam SHSR. Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap asas lex superior derogat legi inferiori, efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah. Upaya sinkronisasi yang dapat dilakukan meliputi penguatan peran Bidang/Biro Hukum sebagai pengendali preventif, optimalisasi mekanisme fasilitasi produk hukum daerah, penerapan perencanaan berbasis data (evidence-based budgeting), serta peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah. Upaya sinkronisasi harus dipandang sebagai kebutuhan struktural dalam sistem administrasi pemerintahan daerah, bukan sekadar kewajiban prosedural.

Disarankan agar SBU ditetapkan dalam bentuk Perkada (regeling), bukan keputusan administratif (beschikking), agar memiliki legitimasi hukum yang kuat, kepastian keberlakuan dan selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Upaya sinkronisasi dapat dilakukan dengan penguatan dasar hukum dan harmonisasi regulasi untuk memastikan sesuai dengan aturan di atasnya. Pendekatan kebijakan yang berdasar diperlukan agar setiap standar biaya memiliki justifikasi rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, diharapkan sinkronisasi antara SBU dan SHSR dapat terwujud secara substantif, sehingga tata kelola keuangan daerah menjadi lebih tertib, efisien, transparan, akuntabel.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.