TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH WARISAN TANPA PENANDA TANGANAN SEMUA AHLI WARIS
Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa setiap ahli waris yang berhak atas tanah warisan wajib hadir saat pembuatan AJB atau dapat diwakili oleh satu orang ahli waris yang dibuktikan dengan surat kuasa. Setiap ahli waris yang berhak atas tanah warisan wajib menyertakan dokumen Surat Tanda Bukti Ahli Waris dan Akta Pembagian Waris sebelum melakukan jual beli tanah warisan. Namun, berdasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 021 Tahun 2018 yang dibuat oleh PPATS tidak dihadari dan ditandatangani oleh semua ahli waris.
Penelitian ini bertujuan menganalisis, dan menjelaskan tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) terhadap pembuatan akta jual beli tanah warisan tanpa penandatanganan semua ahli waris, dan akibat hukum dari akta jual beli yang dibuat tanpa penandatanganan semua ahli waris.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Data penelitian bersumber dari data primer dan sekunder yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan kajian kepustakaan. Data lapangan didapatkan dengan mewawancarai responden dan informan yang telah ditentukan dalam penelitian ini. Kajian kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan penelitian ini. Data dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPATS karena kewenangannya bertanggung jawab dalam pembuatan Akta Jual Beli Nomor 021 Tahun 2018, sehingga PPATS dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara administratif maupun perdata apabila terbukti lalai dalam melaksanakan kewenangannya sebagai pejabat umum. Akta Jual Beli Nomor 021 Tahun 2018 yang dibuat tanpa penandatanganan seluruh ahli waris secara formal tetap merupakan akta autentik karena dibuat oleh PPATS yang berwenang. Namun, secara materiil akta tersebut tidak memenuhi syarat sah jual beli tanah warisan karena tidak adanya persetujuan seluruh ahli waris sebagai pemegang hak bersama, sehingga keabsahannya dapat dimintakan pembatalan atau batal demi hukum melalui putusan pengadilan.
Disarankan Kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), agar dalam setiap pembuatan Akta Jual Beli tanah warisan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap status kepemilikan tanah, dokumen kewarisan, serta memastikan seluruh ahli waris atau kuasanya yang sah telah memberikan persetujuan sebelum akta ditandatangani. Diharapkan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas PPATS melalui penyusunan pedoman teknis yang lebih rinci mengenai pembuatan Akta Jual Beli tanah warisan, serta meningkatan koordinasi dengan PPAT/PPATS serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya persetujuan seluruh ahli waris dalam peralihan hak atas tanah warisan guna menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum di bidang pertanahan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.